SEMA dan DEMA FDK Mengajukan 4 Tuntutan Terkait UKT dan KRS Kepada Dekanat. Dekanat: Masih Dalam Proses

820
Foto/Naufal Zabidi

lpmrhetor.com- Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Dakwah & Komunikasi melangsungkan audiensi kepada pihak Dekanat untuk menindaklanjuti hasil data Layanan Pengaduan UKT dengan beberapa tuntutan. Namun, pihak Dekanat belum mampu memberi kepastian terkait tuntutan yang disampaikan oleh pihak SEMA dan DEMA lantaran perlu mengajukan hasil audiensi ke pihak rektorat. Sidang tersebut berlangsung hari Senin (15/01/2024)

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat lt.2 Fakultas Dakwah ini membahas 4 tuntutan. Pihak DEMA dan SEMA mengajukan tuntutan mengenai Banding UKT semester genap, potongan 50% bagi mahasiswa mengambil Mata Kuliah Skripsi, perpanjangan pembayaran UKT, perpanjangan pengisian KRS.

“Untuk hasilnya, pertama yang banding UKT, masih dikomunikasikan ke PAU [Pihak Administrasi Universitas] -red, soalnya fakultas dapet Surat Keterangannya dari rektorat kan, kalau banding itu. Jadi tetap nunggu rektorat sambil nanti dekanat juga komunikasi dengan PAU,” ungkap Miftah Bihaqqi, Ketua SEMA FDK.

Pada tuntutan banding UKT yang disampaikan, pihak Dekanat hanya mampu menampung masukan mahasiswa dikarenakan tidak memiliki wewenang dalam mengubah kebijakan banding UKT. Hal serupa terkait dengan perpanjangan waktu pembayaran UKT yang ditentukan melalui sistem di ranah Rektorat.

Pada tuntutan perihal potongan 50% bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah skripsi, pihak Dekan juga memiliki beberapa pertimbangan. Selain pertimbangan bahwa wewenang dipegang oleh Pihak Administrasi Universitas (PAU), Pihak Dekan juga mempertimbangkan kesiapan mahasiswa yang ingin mendapatkan potongan pembayaran.

“Salah satu pertimbangan itu ‘bisa nggak potongan 50% ini di-iyakan tapi mahasiswanya tetep komitmen’. Karena kan kalau dipotong 50% misal, dari 2 juta ke 1 juta, nanti mahasiswa itu malah males-malesan gitu lo mas, pandangan Bu Dekan kayak gitu. Jadi, ada dari mahasiswa dulu, S2 di zamannya Bu Dekan, dikasih potongan 50% jadi 300 ribu, malah skripsinya jadi 2-3 tahun karena murah. Akhirnya, ya itu jadi pertimbangan Bu Dekan untuk potongan 50%” Lanjut Miftah.

SEMA dan DEMA juga menyinggung keluhan mahasiswa terkait pengisian KRS dalam audiensi tersebut. Masa pengisian KRS berlangsung sebelum pembayaran UKT berakhir. Akibatnya, mahasiswa yang belum membayar UKT, tidak bisa melakukan pengisan KRS.

“Untuk pengisian KRS tadi ada beberepa masalah, karena ini pembayaran UKT, rentangnya kan juga ada pengisian KRS.  Itu jadi problem di mahasiswa juga, terutama di KPI dan PMI. KPI ini kan masih proses pembayaran UKT ya waktunya, nah sekarang masa pengisian KRS. Sedangkan ada mahasiswa yang bayarnya ga sekarang, jadi ga bisa ngisi KRS hari ini, otomatis kan susulan, tadi disampaikan bahwa solusinya itu diinputkan dari fakultas,” ujar Ahsan Huda, Ketua Dema Fakultas Dakwah,

Bagi Ahsan dan Miftah, jadwal pengisian KRS yang diberikan kampus menyulitkan mahasiswa yang belum membayar UKT sebab memang batas pembayaran yang belum berakhir. Dalam hal ini, pihak Dekan masih memerlukan waktu untuk memberi kebijakan.

“Jadi kami tadi agak menyesalkan, kok bisa pembayaran UKT, berbarengan dengan pengisian KRS. Kan itu yang ditakutkan. Jadi sekarang nih KPI lagi ngisi KRS dan lagi masa pembayaran UKT. Ada mahasiswa yang belum membayar UKT, mau ngisi KRS kan, otomatis nggak bisa,” pungkas Ahsan.[]

 Reporter: Naufal Zabidi

Editor: Hifzha Aulia Azka

 

You may also like

Hari Tani Nasional; GNP Kritik Kebijakan Agraria

lpmrhetor.com – “Sampai saat ini negara tidak menyelesaikan