Kultur Toksik dan Beban Kerja Berlebih Dosen Muda UIN SUKA

862
Ilustrasi: Fajar Tri Kusmanto

Para dosen muda di UIN Sunan Kalijaga perlu menghadapi beberapa tantangan saat bekerja di sana. Tantangan itu berupa beban kerja tambahan yang berlebihan, ketidakadilan dalam pembagian tugas, rendahnya upah, serta kurangnya dukungan kolektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

lpmrhetor.com- Tak mudah bagi Arina (bukan nama sebenarnya) menjalani Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan seabrek tugas tambahan dari kampus secara bersamaan.

“Dalam satu semester ada sekitar 10 sampai 20 surat yang masuk yang berhubungan dengan tugas tambahan,” terang Arina, dosen yang baru mengajar 3 tahun di UIN Sunan Kalijaga (SUKA).

Arina tercatat aktif mengurus dua pusat studi yang bekerja dalam pengolahan jurnal. Selain itu, ia juga rutin menjadi panitia ketika ada penyelenggaraan kegiatan di kampus. Baginya, kerja-kerja tambahan yang diberikan oleh kampus seringkali berlebihan.

Selain berlebihan, Arina menganggap pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan profesinya sebagai dosen. “Jadi saya bilangnya kalau misalkan saya terlibat dalam acara-acara, misalnya seminar-seminar tadi, ya bisa dibilang posisi kita kayak Event Organizer,” keluhnya.

Nasib Arina berbeda dengan Bernando J. Sujibto. Bernando merasa tidak terbebani kerja tambahan dari kampus. Namun, dosen yang akrab disapa Bje ini mengeluhkan banyaknya aplikasi dari lembaga-lembaga dan kementerian untuk mengisi data administrasi.

“Kalau masih ngisi di Kemenag, dan sebagainya, itu banyak sekali, Mas. Nah, ini sebenarnya ironi dari ketidaksinkronan antar kementerian-kementerian,” ucap Bje sambil menggulir menu di ponselnya.

Pada bulan April 2023, akibat ketidakjelasan pemerintah dalam mengintegrasikan data administrasi semacam ini, sempat memantik amarah dosen. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023, dosen diberi tugas untuk mendaftarkan ulang angka kredit mereka di sistem konversi baru.

Peraturan ini ditetapkan pada 6 Januari dan berlaku 1 Juli 2023. Beberapa hari setelah keputusan tersebut disebarkan ke publik, 12.345 dosen menandatangani petisi untuk membatalkan tenggat pengisian data yang ditargetkan pada 15 April 2023.

Di UIN SUKA, dosen punya kewajiban mengisi beberapa data administrasi dari beberapa lembaga dan kementerian—jumlah dan detail aplikasi dirahasiakan. Bagi Bje, aktivitas tersebut cukup menghambat dirinya melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.

“Mereka itu, Kemenag atau lembaga apapun, bikin aplikasi itu kan by project. Karena ada anggaran dan segala macem, kemudian bikin, mangkrak dana, nggak jalan. Nah itu bebannya ke kita,” Bje lalu menunjukkan beberapa aplikasi.

Pemerintah memotong banyak anggaran untuk membuat bermacam aplikasi yang bagi dosen seperti Bje justru tidak beroperasi secara multifungsi dan tidak efisien. Dalam laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memiliki sekitar 24.000 aplikasi yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Kultur Toksik

Perlahan-lahan Arina menjabarkan daftar pekerjaan tambahannya di kampus kepada lpmrhetor.com. Ia menangani banyak acara yang diselenggarakan oleh kampus hingga menyusun laporan akhir berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Semua pekerjaan tersebut dilakoninya bersamaan dengan Tridharma.

Awal mula bekerja sebagai dosen, Arina tidak menolak tugas-tugas tambahan. Sebab, Arina merasa takut saat hendak menolaknya. “Waktu masih awal-awal jadi dosen belum berani menolak, pertimbangannya selain karena masih baru, juga merasa belum ada tanggung jawab akademik selain ngajar,” tuturnya.

Selain alasan itu, ada pemahaman bahwa pekerjaan tersebut haruslah dikerjakan oleh dosen muda sepertinya. “Dosen-dosen senior enggak mungkin ngurusin acara-acara yang sangat seremonial.”

“Iya seremonial. Butuh ketangkasan. Ya targetnya itu memang harus benar-benar tercapai, gitu. Yang bisa melakukan itu yang memiliki energi lebih ya, kan. Di tahun pertama tahun kedua tahun ketiga saya masih terlibat di acara itu selain di luar ngajarnya,” Arina melanjutkan perkataannya dengan menggebu-gebu.

Tugas tambahan diatur dalam Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 5.1 tahun 2023 pasal 2 ayat 6 dan pasal 4 ayat 4. Tercatat bahwa, tugas tersebut diberikan oleh kampus dengan ketentuan dosen telah mencapai beban kerja paling sedikit 12 SKS.

Jika mengacu kepada SK Rektor, sebenarnya Arina dapat menolak kerja tambahan dari kampus bila memberatkan dirinya. Apalagi, dalam semester genap ini, misalnya, Arina telah terbebani 29 SKS.

Setelah bekerja selama 3 tahun, Arina mulai belajar dari pengalaman pahitnya itu. Ia mulai berani menolak beberapa pekerjaan yang berlebih. Hanya saja, Arina tetap tidak bisa sembarangan menolak semua kerja tambahan dari kampus.

Arina selalu mengambil pekerjaan tambahan bila berhubungan dengan akademik dan keilmuan. Ia menuturkan, lebih baik dirinnya mengerjakan tanggungjawab akademik seperti meneliti hingga melakukan bimbingan skripsi.

Taufiqurrahman, dosen Filsafat UGM, dalam tulisannya yang berjudul Kultur Toksik Dunia Akademik mengendus adanya sistem hierarkis yang membagi para dosen dalam tingkatan-tingkatan.

Dalam stratifikasi semacam itu, pendapat atau testimoni seorang guru besar cenderung dianggap lebih benar dibanding pendapat asisten ahli. Kultur toksik seperti ini akan tetap ada di kampus yang masih melestarikan nilai-nilai feodal.

“Lebih parahnya lagi,” tulis Taufiq, “yang terjadi bukan hanya ketidakadilan epistemik, melainkan juga represi epistemik. Orang-orang di tingkatan bawah dikondisikan takut menyampaikan pendapatnya, terutama apabila pendapat itu berbeda dari pendapat orang-orang yang berada di atasnya. Alasan takut bermacam-macam, tetapi yang paling sering karena khawatir perkembangan karier tak lancar”.

Karena tak bisa sembarang menolak pekerjaan, tugas utama Arina seperti menulis riset kerap terbengkalai. Bahkan, ia mengaku bahwa dirinya pernah tidak menulis artikel jurnal selama satu tahun.

Arina melihat problem ini juga diakibatkan ketidakmerataan pembagian tugas dari pihak birokrasi kampus. Beban kerja tambahan, seringkali dibebankan kepada satu hingga tiga orang saja.

Ketidakmerataan pembagian tugas, serta kultur yang toksik, turut mempengaruhi  kualitas dan kuantitas riset dosen. Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Februari 2023, jumlah dosen di Indonesia sebanyak 303.205 orang yang tersebar di 4.537 perguruan tinggi dan 41.316 program studi.

Dari jumlah tersebut, mayoritas publikasi dosen bertengger pada jurnal-jurnal dengan kualitas Sinta 4 ke bawah. Sedangkan yang mampu bertengger di level Sinta 1 hanya sebesar 1,63 persen.

Tak hanya Arina yang tidak maksimal menjalankan Tridharma karena dibebani tugas-tugas tambahan dari kampus, Firman (bukan nama sebenarnya) pun merasakan hal serupa.

Waktu yang habis di kampus hanya menyisakan sedikit energi di rumah. Di rumah, ia harus istirahat dan membagi waktu berkumpul dengan keluarga. Kesempatan bagi dirinya untuk membaca lalu menulis artikel penelitian  menjadi berkurang.

“Jarak dan biaya menjadi kendala. Kadang dari kampus tidak memberikan akomodasi, apalagi acaranya di luar Jogja atau luar negeri” ungkap dosen S1 dan S2 itu saat diwawancara via pesan WhatsApp.

Kerja Bertambah Meskipun Upah Tidak Layak

Arina dan Firman sepakat saat ini tak mudah menjadi dosen. Banyak bekerja bukan berarti mereka akan sejahtera. Banyak bekerja bukan berarti mereka akan dihargai.

Ketika Arina selesai menjelaskan sederet pekerjaannya di kampus, ia berhenti sejenak. Arina melanjutkan keterangannya bahwa banyak dari hasil keringatnya itu tidak berbuah menjadi upah yang layak.

Berdasarkan sistem remunerasi (penggajian), setiap kinerja dosen akan memiliki skor kredit. Ketika Arina selesai mengerjakan Tridharma dan beberapa tugas lainnya seperti bimbingan skripsi, skor kreditnya telah mencapai 200 persen.

Sering kali Arina bekerja melampaui batas kredit yang bisa dicairkan menjadi gaji, yakni 200 persen. Arina pernah bekerja dengan keras hingga mendapatkan skor kredit sebesar 400 persen.

”Saya pernah sampai 400. Karena yang bisa dicairkan 200, maka yang 200nya hangus,” kata Arina.

Melihat hal itu, bagi Firman, skor kinerja yang berlebihan menunjukkan bahwa kegiatan di kampus juga berlebihan. “Perbandingan jumlah dosen dengan mahasiswa tidak ideal, dan ini menyebabkan jumlah jam mengajar, bimbingan, munaqasyah terkadang menumpuk di dosen,” lanjutnya.

Firman, selain menghadapi sistem remunerasi, juga mendapatkan gaji pokok yang kecil. Sebagai pengajar di jenjang S2, Firman memperoleh gaji setara pengajar jenjang S1.

Perihal kesejahteraan dosen, theconversation.com sempat melakukan riset terkait isu tersebut. Hasil riset itu menunjukkan kondisi kerja, gaji, dan benefit dosen sangat beragam. Hal ini disebabkan oleh beragamnya jenis dosen di Indonesia

Meskipun ada dosen yang telah berstatus PNS, tulis Luthfi T. Dzulfikar, tidak serta merta selaras dengan kelayakan upah yang mereka terima.

Berbeda dengan PNS pada umumnya, misalnya, dosen tak punya tunjangan kinerja sehingga harus melalui beragam proses terkait karir dan sertifikasi lainnya selama bertahun-tahun untuk sekadar mendapatkan tambahan uang.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, seorang dosen PNS lulusan S2 yang meniti karir (golongan IIIb) mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.688.500. Mereka yang masih berstatus CPNS bahkan hanya bisa membawa pulang 80 persen dari gaji pokok tersebut.

Setelah 2-3 tahun, dosen biasanya mulai mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2007, jumlahnya sebesar Rp 375.000 setelah mereka naik jadi Asisten Ahli (AA). “Ini merupakan tingkat pertama dari empat jenjang dosen yang proses kenaikannya pun penuh hambatan dan bervariasi di tiap kampus,” tulis Dasapta Erwin Irawan dalam artikelnya.

Dhiya Al-Uyun, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus (SPK), melihat kondisi ini sebagai suatu kerentanan bagi pekerja seperti dosen muda. Ia mengatakan SPK saat ini sedang berupaya mendorong kementerian untuk merumuskan upah layak yang sesuai dengan regional atau upah kerja.

Policy brief yang kita lakukan pada 2 Mei 2024 sebenarnya memberikan langkah yang progresif untuk kemudian berusaha membawa itu ke dalam level pemangku kebijakan. Dan ini sedang berproses ya kita,” tegas Dhia.

Rendahnya gaji pokok, membuat Firman dan Arina resah, lebih-lebih ketika beban kerja mereka bertambah tanpa bisa diubah menjadi gaji. Meskipun begitu, tak ada satupun dari keduanya yang secara terang-terangan bisa protes ke kampus.

Tanpa Serikat

Seusai membicarakan permasalahan dan keluhan yang dialami dosen muda, Arina dengan tegas menjawab tidak mampu mengajukan tuntutan atau protes demi membela haknya.

Di UIN, pada tahun 2023, para dosen sempat berkumpul dan saling berbagi keresahan mereka masing-masing. Meskipun tak terlalu masif, pada momen itu, beberapa dosen berkumpul untuk menyuarakan permasalahan sertifikasi dan dosen pemula. Namun, hari ini perkumpulan tersebut sudah tidak berjalan.

Saat ini, Arina merasa ragu saat menjelaskan kebutuhan untuk bersuara bersama dosen yang bernasib sama. Keresahannya selama ini hanya bisa dibicarakan lewat lingkar pertemanannya, selebihnya tidak.

Ketika ditanya alasannya, Arina hanya bisa pasrah dengan kondisi di UIN SUKA yang lekat dengan doktrin bahwa yang muda tidak sopan bila melawan yang tua.

Keraguan ini dijawab oleh Dhia Al Uyun. Ia mengatakan bahwa ada urgensi untuk meningkatkan jiwa Korps untuk dosen. Menurutnya, tidak ada larangan bagi ASN untuk berserikat.

“Bahkan berserikat itu dilindungi, lho di undang-undang 39 di tahun 99, konvensi hak sipil politik, itu di pasal 8 jelas menyebutkan tentang bagaimana serikat itu dilindungi oleh peraturan undang-undang,” pungkasnya.

Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), pada wawancaranya yang dimuat di theconversation.com, sempat menguak bahwa minimnya perlindungan dan perjuangan kolektif untuk dosen menunjukkan urgensi untuk membentuk serikat dosen.

Nabiyla mengatakan, di luar skema pegawai negeri, status dosen secara umum seharusnya mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Realitanya, dosen dianggap sudah dipayungi UU Guru dan Dosen yang hanya menggariskan upah sesuai “kebutuhan hidup yang layak”, tanpa memberi rujukan apa yang dimaksud layak.

Tanpa rujukan ini, dampaknya banyak dosen rawan digaji di bawah standar UMP masing-masing daerah.

Saat ini, menurut Nabiyla, sangat memungkinkan untuk membentuk serikat dosen secara legal di Indonesia. Tak ada landasan hukum yang betul-betul mengganjal dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebetulnya sudah cukup memfasilitasi pembentukan serikat.

“Namun, ganjalan terbesar untuk memulai pembentukan serikat dosen ini bisa jadi akan berasal dari internal dosen sendiri,” tuturnya.

Misalnya, ada kubu yang melihat profesi dosen sebagai bentuk pengabdian, yang mendapatkan manfaat status sosial di masyarakat sehingga apapun imbalannya dianggap patut disyukuri. Menurut Nabiyla, ini adalah anggapan yang keliru.

“Yang namanya semua orang yang melakukan pekerjaan, kita bukan pemilik modal, kita mendapatkan upah, kita berada dalam hubungan kerja, ya berarti kita pekerja atau buruh,” seru Nabiyla.[]

Reporter: Naufal Zabidi

Editor: Hifzha Aulia Azka

You may also like

Regent; Teater Guriang Menanggapi Keresahan Museum Antikolonialisme Multatuli

lpmrhetor.com – Dalam menanggapi keresahan Museum Multatuli sebagai