Agar Buruh Sejahtera, Hak-hak Normatif Buruh Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

887
Foto/Olivia Subandi

Lpmrhetor.com- Untuk mengoptimalkan fungsi serikat buruh, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengadakan Sekolah Serikat Buruh  dengan tema “Membangun Soliditas dan Solidaritas Serikat pekerja/Serikat Buruh Untuk Kemajuan Bersama” yang dilaksanakan di Satriafi Hotel Kaliurang pada Sabtu dan Minggu, (9-10/12/2023).

Agenda ini dilaksanakan untuk membangun kesadaran bersama  dalam memperjuangkan hak sebagai sesama pekerja. Agenda ini dihadiri oleh berbagai aliansi dan serikat buruh.

Serikat buruh memperjuangkan kesejahteraan bersama dan juga mengawasi hak-hak normatif mereka agar terlaksana dan dipenuhi oleh pihak perusahaan dengan baik. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 14 yang berbunyi “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Kirnadi, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), menjelaskan bahwa setiap pekerja dalam sebuah perusahaan dapat memastikan semua hak normatif dapat terlaksana sesuai dengan norma yang ada.

Hak normatif adalah hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang, seperti besaran upah, kebebasan berserikat dan hak lainnya. Dengan adanya serikat pekerja atau serikat buruh ini adalah bagaimana mereka ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Memastikan semua hak normatif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU itu dapat dilaksanakan dan yang perlu dipastikan lagi adalah bagaimana serikat pekerja itu bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di luar normatif,” ujar Kirnadi

Sekolah serikat buruh ini mendapatkan apresiasi dari Meinarto Dwi Kurniawan, selaku mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Disnakertrans DIY). Ia mengungkapkan dengan adanya sarana edukasi bagi serikat buruh, para pekerja, para serikat buruh akan sadar dengan hak dan kewajibannya.

“Mereka bukan hanya menuntut, tapi ada hak-hak mereka yang sebenernya sudah ada tapi belum terlaksana atau kewajiban mereka yang sebenernya ada tapi belum terlaksana, biar bisa berjalan seiringan. Peningkatan kualitas dari para pekerja itu sendiri,” pungkasnya. []

Reporter: Olivia Subandi

Editor: Hifzha Aulia Azka

You may also like

Menurunnya Angka Nasional Perkawinan Anak Sepertinya Perlu Ditilik Kembali

lpmrhetor.com – “Angka perkawinan dini di tingkat nasional