lpmrhetor.com- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) melakukan demonstrasi di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (3/4/2023). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya adalah pencabutan Undang-Undang Cipta kerja.
Abdullah Ariansyah, selaku koordinator umum aksi menyatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat dalam produk Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, UU Ciptaker ini seharusnya memenuhi meaningful participation sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
“Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dilakukan secara tergesa-gesa yang sangat berpotensi dan aktual cacat secara formilnya,” tegas Abdullah. Ia berharap agar UU Ciptaker dicabut karena sarat akan kepentingan oligarki.
Senada dengan Abdullah, Andi Redani Suryanata, Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM Se-DIY, menyatakan proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang di DPR RI dilakukan dengan cepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, ia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jelas, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dikarenakan kurangnya meaningful participations dan menggunakan metode omnibus law yang tidak dikenai dalam UU P3. Namun Pemerintah Malah Merevisi UU P3 dan mengeluarkan Perppu agar dapat menggunakan metode omnibus dan tidak perlu menekankan meaning participations”, ujarnya.
Ratusan mahasiswa berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Copot UU Cipta Kerja”.
“Cabut, cabut ciptaker, cabut ciptaker sekarang juga. Dewan Perwakilan bukan lagi wakil rakyat, tapi menyiksa rakyat,” sorak massa aksi. []
Reporter : Kristiawan Putra Nugraha
Editor : Hifzha Aulia Azka