Katanya Demokrasi Pancasila? Mengapa Nyawa Harus Jadi Taruhannya?

313
Ilustrasi : Alifia Maharani

lpmrhetor.com – Demokrasi Pancasila merupakan bentuk demokrasi yang ideal bagi Indonesia, sebagaimana dirumuskan oleh para Founding Fathers dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Demokrasi ini tidak hanya menekankan aspek prosedural, seperti pelaksanaan pemilu dan partisipasi politik, tetapi juga aspek substansial yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat warga negara. Dalam kerangka ini, kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum dipandang sebagai modal sosial yang memperkaya kehidupan demokratis. Bukan sebagai ancaman yang harus ditekan atau dipadamkan dengan cara-cara yang mengorbankan keselamatan jiwa manusia.

Sangat disayangkan. Praktik demokrasi di lapangan kerap menyuguhkan ironi. Berbagai peristiwa penanganan aksi protes justru berujung memakan korban jiwa maupun luka-luka, hingga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme pengamanan publik sudah sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia? Jika praktik represif ini terus dibiarkan, maka harga yang dibayar masyarakat bukan sekadar kerugian materiil atau politik. Melainkan hilangnya legitimasi moral negara sebagai pelindung hak-hak dasar warganya.

Demokrasi Pancasila tidak hanya tentang suara, suara publik. Lebih dari itu. Demokrasi Pancasila menyoal bagaimana negara mengelola perbedaan pendapat dengan menjaga martabat dan keselamatan warga. Ketika pengamanan aksi massa menumbalkan jiwa sebagai konsekuensi logis, negara bukan hanya gagal melindungi, ia telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip fundamental demokrasi tersebut. 

Pelanggaran ini tidak sekadar mencerminkan lemahnya implementasi hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis nilai dalam penyelenggaraan negara, di mana perlindungan hak asasi manusia seharusnya menjadi fondasi moral dan konstitusional dalam setiap tindakan aparat. Tanpa adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas, praktik semacam ini berpotensi menormalisasi kekerasan negara, menggerus kepercayaan publik, dan merusak legitimasi moral pemerintahan yang dibangun di atas falsafah Pancasila serta cita hukum negara yang tertuang dalam UUD 1945.

Demonstrasi besar yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI menjadi potret buram dari praktik demokrasi yang semakin menjauh dari idealisme Demokrasi Pancasila. Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, ojol, buruh, hingga pelajar turun ke jalan memprotes tunjangan fasilitas anggota DPR serta praktik korupsi yang dinilai mencederai keadilan sosial.

Bukannya menjadi ruang artikulasi aspirasi publik yang damai, aksi tersebut berubah menjadi kericuhan ketika polisi menembakkan gas air mata, menyemprotkan water cannon, dan menangkap setidaknya 351 orang, termasuk 196 anak di bawah umur. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan mencatat 370 orang yang diamankan. Menunjukkan adanya disparitas laporan yang mengindikasikan lemahnya mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan aksi.

Tindakan represif ini menimbulkan implikasi serius dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” lebih lanjut Pasal 19 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menjamin hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat (1) menegaskan, “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” 

Pasal tersebut menggariskan bahwa hak ini merupakan sarana partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi, menciptakan pemerintahan yang bersih, serta mengontrol penyelenggaraan negara agar selaras dengan kepentingan rakyat.

Dalam konteks demonstrasi, anak tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kriminal tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) sebagaimana diamanatkan oleh Convention on the Rights of the Child (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Prinsip ini juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 16 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyiksaan, hukuman, atau perlakuan yang tidak manusiawi.

Bahkan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI mengungkap praktik pemeriksaan yang menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia. Berdasarkan temuan, sejumlah peserta aksi yang mengalami luka fisik diperiksa oleh aparat kepolisian dalam kondisi kelelahan yang signifikan. Situasi ini secara substansial menimbulkan kerentanan psikologis. Berimplikasi pada kecenderungan individu untuk memberikan jawaban bersifat mengiyakan, semata-mata demi mengakhiri proses pemeriksaan yang memberatkan secara fisik maupun mental.

Dalam kerangka hukum internasional, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan (torture) atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (cruel, inhuman or degrading treatment). Sebagaimana dilarang oleh Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Tak genap satu pekan, tepatnya tanggal 28 Agustus 2025, Partai Buruh dan KSPI memimpin gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Ketidakhadiran wakil rakyat dalam menghadapi massa menunjukkan lemahnya mekanisme representasi dalam sistem demokrasi Pancasila. Demonstrasi yang dipelopori oleh Partai Buruh membawa tuntutan konkret terkait kesejahteraan pekerja, termasuk penghapusan sistem alih daya (outsourcing), penolakan upah murah, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh dalam situasi PHK massal.

Ketiadaan wakil rakyat dalam demonstrasi tersebut menciptakan eskalasi konflik yang signifikan. Secara normatif, kehadiran anggota legislatif diperlukan sebagai mediator politik yang sah dalam menyerap aspirasi publik dan mencegah konfrontasi langsung antara massa dan aparat penegak hukum. Ketidakhadiran tersebut mengakibatkan terjadinya kekosongan dialog, yang pada akhirnya memicu penerapan pendekatan keamanan secara represif tanpa upaya persuasif yang memadai.

Fenomena ini bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan kewajiban negara untuk menjunjung tinggi martabat manusia dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik. Lebih lanjut, sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam negara demokratis harus dilandasi musyawarah yang inklusif, bukan tindakan koersif yang menimbulkan korban di pihak masyarakat sipil seperti tabrak lari yang dialami salah satu massa aksi.

Secara normatif, penggunaan kekuatan oleh aparat negara wajib tunduk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Fakta terjadinya insiden ini menunjukkan adanya deviasi terhadap standar operasional tersebut yang secara hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana, administratif, maupun etik.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, tindakan tabrak lari oleh pihak polisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup dan hak atas rasa aman yang dijamin oleh Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, tindakan demikian bertentangan dengan nilai dasar “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” sebagaimana termaktub dalam Pancasila yang menjadi basis moral dan konstitusional bagi penyelenggaraan negara hukum.

 “SAATNYA POLISI DIREFORMASI”.[]

Penulis : Kristiawan Putra Nugraha

Editor Ruhana Maysarotul Muwafaqoh

 

You may also like

Menurunnya Angka Nasional Perkawinan Anak Sepertinya Perlu Ditilik Kembali

lpmrhetor.com – “Angka perkawinan dini di tingkat nasional