Demonstrasi Kian Tergerus, Pembungkaman Digital di Negeri ‘Demokrasi’

515
Ilustrasi : Alifia Maharani

lpmrhetor.com – Demonstrasi sebagai bentuk aktualisasi kebebasan berpendapat dan hak konstitusional warga negara merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik. Namun, hak fundamental tersebut kini menghadapi tantangan serius, terutama pasca rangkaian aksi nasional pada tanggal 25, 28, 29, dan 30 Agustus 2025 yang memperlihatkan kompleksitas relasi antara aspirasi masyarakat dengan respons negara yang cenderung bersifat represif.

Gelombang demonstrasi yang dimulai pada 25 Agustus 2025 dipicu oleh penolakan terhadap rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isu tersebut kemudian berkembang menjadi protes yang lebih luas menyangkut isu sosial-ekonomi, khususnya kenaikan harga kebutuhan pokok, pajak dan semakin tajamnya kesenjangan ekonomi. Partisipasi berbagai elemen masyarakat, meliputi mahasiswa, buruh, pengemudi ojek daring, hingga pelajar, hal ini menunjukkan adanya keresahan kolektif yang diekspresikan melalui konsentrasi massa di kawasan Gedung DPR/MPR RI sebagai simbol politik nasional.

Puncak eskalasi terjadi pada 28 Agustus 2025 ketika aksi massa di Jakarta berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan di depan Gedung DPR. Tindakan represif berupa penggunaan gas air mata, pengerahan kendaraan taktis, dan tindakan kekerasan lainnya tidak hanya mengakibatkan terpecahnya konsentrasi massa, tetapi juga menimbulkan insiden tragis berupa meninggalnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktik milik aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi pemicu gelombang protes lanjutan pada 29 dan 30 Agustus, dengan eskalasi tuntutan yang meluas tidak hanya pada isu reformasi kelembagaan DPR dan keadilan sosial, tetapi juga pada desakan akuntabilitas aparat atas tindakan eksesif yang dilakukan.

Lebih jauh, pembatasan hak masyarakat untuk berdemonstrasi kini tidak hanya tampak dalam bentuk tindakan fisik di lapangan, tetapi juga merambah ke ruang digital. Fenomena pembatasan fitur live streaming pada saat aksi berlangsung mencerminkan bentuk baru dari upaya pembungkaman aspirasi rakyat. Padahal, live streaming memiliki peran vital sebagai instrumen demokratis yang memungkinkan masyarakat memperluas jangkauan informasi, menghadirkan dokumentasi otentik, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawasi jalannya demonstrasi maupun perilaku aparat secara langsung. Dengan demikian, pembatasan terhadap fitur ini jelas tidak dapat dipandang sekadar sebagai kebijakan teknis, melainkan praktik yang mengurangi hak masyarakat dalam berekspresi serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas negara.

Dari perspektif akademik, fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran strategi negara dari represi fisik menuju represi digital (digital repression), yang dalam literatur sering dikategorikan sebagai bagian dari digital authoritarianism. Melalui pembatasan saluran komunikasi digital, negara berupaya membatasi ruang artikulasi publik dan mengurangi visibilitas gerakan rakyat. Akibatnya, masyarakat kehilangan salah satu sarana penting untuk menyalurkan aspirasi sekaligus menjaga ruang demokratis agar tetap terbuka, sementara negara justru memperkuat dominasi kekuasaan dengan cara yang semakin tersembunyi.

Rangkaian kejadian ini secara empiris memperlihatkan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berdemonstrasi mengalami proses erosi yang nyata dalam praktik penyelenggaraan negara. Tindakan represif aparat di lapangan yang diperkuat dengan pembatasan akses digital tidak hanya bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan trauma kolektif, memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta mengikis legitimasi demokrasi yang seharusnya menjadi pondasi utama tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap ruang ekspresi masyarakat, baik di ranah fisik maupun digital, merupakan syarat fundamental bagi keberlangsungan demokrasi substantif di Indonesia.

Dalam konteks hukum Indonesia, hak untuk berdemonstrasi memiliki landasan konstitusional yang tegas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk “berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dengan demikian, pembatasan terhadap demonstrasi, baik dalam bentuk tindakan represif di lapangan maupun pembatasan akses digital seperti fitur live streaming, sejatinya dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap jaminan konstitusional tersebut. Apalagi, hak-hak tersebut termasuk dalam kategori hak asasi manusia yang kedudukannya dijamin pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Di sisi lain, pengaturan teknis mengenai demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menegaskan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dengan tanggung jawab utama berada pada aparat keamanan untuk menjaga agar pelaksanaan aksi tetap damai tanpa menimbulkan tindakan represif.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan praktik penyelenggaraan negara. Pembatasan live streaming misalnya, jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 karena membatasi hak masyarakat untuk menyebarkan dan mengakses informasi. Tindakan ini juga berpotensi melanggar prinsip necessity dan proportionality dalam pembatasan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, yang menyatakan bahwa pembatasan hanya dapat dilakukan oleh undang-undang, untuk tujuan sah, dan dengan cara yang proporsional. Apabila pembatasan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara berlebihan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi yang tidak konstitusional.

Dengan melihat ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku jelas bahwa, praktik pembatasan demonstrasi termasuk melalui pelarangan atau pembatasan live streaming, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Argumentasi bahwa pembatasan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum atau keamanan nasional kerap kali menjadi justifikasi negara, namun dalam perspektif hukum, alasan tersebut harus diuji dengan kriteria yang ketat, yakni apakah pembatasan tersebut sah (legality), diperlukan (necessity), dan proporsional (proportionality). Tanpa terpenuhinya ketiga syarat tersebut, maka pembatasan hak warga negara tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun moral.

Lebih jauh, praktik pembatasan semacam ini memperlihatkan adanya kontradiksi mendasar antara norma hukum yang berlaku dengan realitas politik hukum di Indonesia. Negara, yang seharusnya menjadi penjamin kebebasan sipil, justru tampil sebagai aktor utama dalam membatasi ruang ekspresi publik. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari rule of law menuju rule by law, di mana hukum digunakan bukan untuk menjamin kebebasan rakyat, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan dengan membatasi kanal partisipasi politik masyarakat.

Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai insiden temporer, melainkan sebagai gejala struktural yang berpotensi mengancam konsolidasi demokrasi Indonesia. Apabila pembatasan kebebasan berpendapat, baik di ruang fisik maupun digital, terus dilakukan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, maka dalam jangka panjang Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Gejala ini telah ditandai dengan menurunnya kualitas kebebasan sipil dalam berbagai indeks demokrasi global, serta semakin kuatnya praktik otoritarianisme digital yang mengikis substansi demokrasi.

Dengan demikian, perlindungan terhadap hak konstitusional untuk berdemonstrasi tidak boleh hanya dipahami sebatas formalitas hukum, melainkan harus diinternalisasikan sebagai komitmen politik dan etika penyelenggaraan negara. Tanpa adanya perlindungan yang nyata dan konsisten demokrasi Indonesia akan kehilangan roh partisipatifnya, dan rakyat akan semakin teralienasi dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka.[]

Penulis : Kristiawan Putra Nugraha

Editor : Fadilaturrohman

You may also like

Serikat Pekerja Tarumartani Gelar Diskusi dan Konferensi Pers Mogok Kerja

“Aksi Mogok serikat buruh PT Tarumartani terhadap perusahan