FPPI Pimpinan Yogyakarta Gelar Aksi Solidaritas Terkait Surat Edaran 2591 dari UIN Alauddin Makassar yang Bungkam Kesadaran Kritis dan Partisipasi Aktif di Lingkungan Kampus

522
Foto: Ferpahlavani

lpmrhetor.com- Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (27/9/2024). Aksi ini digelar sebagai respon atas kebijakan rektor UIN Alauddin Makassar yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2591 Tahun 2024. Surat tersebut ditujukan untuk membungkam kesadaran kritis dan melemahkan partisipasi aktif di lingkungan kampus. 

Dalam aksi tersebut massa aksi membawa tiga poin tuntutan. Pertama, cabut Surat Edaran 2591/2024 karena bertentangan dengan kebebasan akademik di lingkungan kampus. Kedua, cabut Surat Keputusan skorsing dan kembalikan hak-hak akademik mahasiswa yang terkena skorsing. Ketiga, kementerian agama segera menyelesaikan kasus pelanggaran kebebasan akademik. 

Nurul Atieq, selaku korlap aksi menjelaskan seharusnya kampus menjadi ruang akademik untuk menyampaikan pendapat, berekspresi dan kebebasan berpikir bagi mahasiswa dengan mendasarkan pada prinsip demokratis dan berkeadilan. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi dan jaminan hak kebebasan berpendapat pada UUD pasal 28 (e) ayat 3.

Harapnya rektor dan seluruh birokrasi UIN Alauddin Makassar mencabut SE 2591 dan putusan skorsing terhadap 31 mahasiswa karena secara telanjang telah membungkam demokrasi dan menyalahi prinsip perguruan tinggi. Kemudian juga berharap agar kementerian agama tidak bersikap pasif terhadap masalah pelanggaran akademik yang dialami mahasiswa UIN Alauddin Makassar dan menindak dengan tegas Rektor UIN Alauddin Makassar yang telah membungkam dan membatasi demokrasi di lingkungan perguruan tinggi negeri agama.

Koordinator divisi pendidikan FPPI Pimpinan Yogyakarta, Sadiq mengatakan dimanapun tempatnya, baik di kampus Jogja atau di daerah lainnya, kejadian serupa seperti yang dialami mahasiswa UIN Alauddin Makassar adalah sebuah kejahatan akademik yang bertentangan dengan konstitusi seperti yang diatur dalam UUD 1945. Tidak bisa dinormalisasi bahkan ditoleransi. Harus dilawan karena apabila hak berpendapat telah dirampas dan dibungkam, maka kebenaran akan terancam dan berdampak pada masa depan demokrasi di negara ini. Dengan membiarkan hal demikian, sama halnya dengan membiarkan budaya otoritarianisme di negara demokrasi. 

Sadiq juga mengatakan bahwa kampus hari ini bertindak sewenang-wenangn untuk mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan dan membuka partisipasi dari mahasiswa.

Selaras dengan Sadiq, Tegar selaku Ketua Solidaritas untuk Orang Pinggiran dan Perjuangan Kampus, mengatakan akan pentingnya melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas dan bentuk kritik atas apa yang terjadi, terkhusus untuk skorsing yang diperoleh kawan-kawan di Makassar.

Tegar juga mengatakan, tentunya aksi ini kemudian mampu menjadi narasi yang nantinya bisa meluas untuk gerakan-gerakan lain yang ikut bersolidaritas, khususnya kampus UIN di seluruh Indonesia. Dimana kemudian merespon teman-teman yang mendapatkan skorsing di UIN Alauddin Makassar.

“Bagaimana kemudian untuk meluaskan isu ini, sekarang kan era digital dimana semua pusat informasi itu begitu massif baik itu di Instagram, Twitter dan platform-platform lainnya. Jadi, teman-teman selain kemudian aksi juga bisa melaksanakan aktivisme digital paling tidak menjadi media yang menggugah narasi baru untuk kemudian bisa di akses oleh orang kebanyakan,” pungkas Tegar.[]

Reporter : Ferypahlavani

Editor : Ruhana Maysarotul Muwafaqoh

 

You may also like

Hari Tani Nasional; GNP Kritik Kebijakan Agraria

lpmrhetor.com – “Sampai saat ini negara tidak menyelesaikan