Serikat Pekerja Tarumartani Gelar Diskusi dan Konferensi Pers Mogok Kerja

73

“Aksi Mogok serikat buruh PT Tarumartani terhadap perusahan jadi pertanda bahwa buruh masih diselimuti permasalahan mendasar,”  Komentar Irsyad, selaku ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat diskusi berlangsung pada Senin, 9/3/2026 di sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia.

Kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh Serikat Pekerja Tarumartani, Forum Cik di Tiro, MPBI ( Majelis Pekerja Buruh  Indonesia), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Muchtar Habibi (Dosen Fisipol UGM) dan beberapa lembaga Pers mahasiswa serta beberapa organisasi mahasiswa.

Pada sesi diskusi Wening selaku sekretaris Serikat Pekerja Tarumartani, menyoroti persoalan gaji pokok dibawah UMP DIY, yang dinilai memberatkan bagi pekerja lama, yang sudah 25 tahun bekerja. Sedangkan pekerja baru  mendapatkan gaji sesuai upah minimum Provinsi.

“Semisal ada pekerja baru, itu digaji sesuai dengan UMK. Sedangkan kita yang sudah lama bekerja selama 25 tahun lebih, itu dibawah UMK. Misalnya, beliau yang PKW itu UMK 2.8 juta, kita yang udah 25 tahun itu ada yang 2,3 juta ada yang 2,1  juta dan itu kan juga di plus dengan tunjangan masa kerja (TMK) kita. Masa kerja kita itu nggak dihargai gitu loh”. Lanjutnya

Ibu Wening juga menyampaikan, bahwa gaji yang dibawa UMP masih kurang, apalagi mereka yang sudah berkeluarga. Itu membuat beberapa pekerja serikat buruh PT Taru Martani harus mencari kerja tambahan.

“Bagiku itu kurang mas, apalagi seorang bapak yang harus menanggung istrinya, anaknya yang sekolah dam untuk makan pun juga tetap kurang” ujarnya.

Wening juga mengatakan, kami sudah 3 kali melakukan perundingan dan selama 7 hari terakhir kita sudah mengirimkan surat untuk melakukan perundingan, namun belum menemukan hasil.

“Mogok kerja ini dilakukan karena perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tidak berjalan, serta perusahaan belum mematuhi Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk” ujarnya. []

Reporter: Abdul Kadir

Editor: Fery

 

 

 

 

You may also like

Perjuangan dan Mogok Kerja Serikat Pekerja Taru Martani Akhirnya Menang

Serikat Pekerja Taru Martani hari ini, 10 Maret