Perjuangan dan Mogok Kerja Serikat Pekerja Taru Martani Akhirnya Menang

94

Serikat Pekerja Taru Martani hari ini, 10 Maret 2026 menggelar aksi dan mogok kerja di PT Taru Martani. Mogok kerja ini dilakukan karena macetnya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tidak berjalan, serta perusahaan belum mematuhi Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk.

Setelah melalui proses perjuangan kolektif, konsolidasi pekerja, serta rangkaian perundingan yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan, pada tanggal 10 Maret 2026 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Direksi PT. Taru Martani dan Serikat Pekerja Tarumartani”, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers pada hari ini

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah tuntutan utama pekerja telah dipenuhi, di antaranya:

  1. Pekerja/Buruh yang sebelumnya dibebastugaskan telah diterbitkan Surat Keputusan Direksi untuk kembali bekerja, sehingga hak mereka untuk bekerja dipulihkan
  2. Manajemen perusahaan menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian, sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
  3. Penyusunan dan pelaksanaan Struktur dan Skala Upah, yang akan diberitakan kepada instansi ketenagakerjaan dan seluruh pekerja/buruh serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKB

Selain terpenuhinya tuntutan pekerja, Serikat Pekerja Taru Martani  juga menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada kesepakatan semata. Serikat pekerja akan terus:

  1. Mengawal pelaksanaan seluruh poin Kesepakatan Bersama.
  2. Memastikan hak-hak pekerja dijalankan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undang.
  3. Mendorong terbangunnya hubungan industrial yang harmonis, bermartabat, dan berkeadilan di lingkungan PT. Taru Martani.

Selain itu DPD KSPSI DIY dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) selaku pendamping menilai kemenangan ini menunjukkan bahwa ketika pekerja/buruh bersatu, dan terorganisir maka hak dapat di penuhi dan hubungan yang harmonis dan berkeadilan dapat diwujudkan.[]

Reporter: Abdul Kadir

Editor: Ferypahlavani

You may also like

Serikat Pekerja Tarumartani Gelar Diskusi dan Konferensi Pers Mogok Kerja

“Aksi Mogok serikat buruh PT Tarumartani terhadap perusahan