Kisah Mahasiswa Baru: Gembira Saat Pengumuman Kelulusan, Kini Dipatahkan dengan Besaran UKT yang Harus Mereka Bayar

2583
Ilustrasi/Nizar

“Sakit banget kalau diceritain. Saya gagal empat kali dan akhirnya lolos di UIN. Tetapi, mau tidak mau saya harus mengundurkan diri”

Lpmrhetor.com- Senang bukan main ketika SK REKTOR UIN Sunan Kalijaga No. 133 Tahun 2022 telah keluar. Namanya tertulis jelas bersama ratusan calon mahasiswa lain yang diterima di UIN Sunan Kalijaga. Kampus putih gelarnya. Rika (bukan nama sebenarnya) tinggal selangkah lagi akan resmi belajar di salah satu Program Studi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Hari yang dinanti tiba, langkah terakhir yang harus diselesaikan Rika pun sudah diumumkan, yaitu jumlah uang yang harus ia bayar untuk berkuliah. Tak bisa dibendung, dengan perasaan yang begitu dalam air matanya keluar setelah melihat pengumuman tersebut. Tertulis Rika mendapatkan UKT golongan tujuh dengan nominal sebesar Rp7.000.000.

“Saya kalau langsung bayar tujuh juta bener-bener ga ada uang. Jadi mau ga mau kayaknya mau aku lepas. Tapi kurang tau besok mau gimana. Masak iya saya nyuruh ibu saya nyari utangan di mana-mana. Kan kasian juga. Soalnya udah ga punya ayah juga,” keluh Rika saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada (07/08/2022).

Rika begitu terkejut ketika mengetahui dirinya dibebankan untuk membayar UKT sejumlah Rp7.000.000. Padahal, gaji yang diterima oleh orangtuanya hanya sebesar Rp800.000 perbulan. Selain itu, ia hanya mengandalkan kerja keras ibunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, ayahnya telah meninggal bulan Mei lalu. Dirinya begitu bingung bagaimana mendapatkan uang sebesar itu.

Sebelum ditetapkannya kelompok UKT, pihak kampus mewajibkan calon mahasiswa baru untuk mengisi data profil selang sehari setelah mereka dinyatakan lulus. Rika mengaku telah mengisi data profil dengan sebenar-benarnya.

Ia tidak berniat untuk mengelabui pihak kampus. Dirinya menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), slip gaji orangtua, bahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) semasa SMA. Tetapi, ia menyayangkan sikap UIN yang bertindak secara serampangan ketika melakukan pengelompokan UKT.

“Soalnya kemarin kan aku udah ngisi beberapa keterangan tidak mampu gitu. SKTM dari Lurah, slip gaji dari Lurah, sama KIP juga aku udah ngelampirin,” jelasnya.

Untuk mendapatkan penjelasan bagaimana mekanisme pembagian kelompok UKT, lpmrhetor.com berkesempatan untuk mewawancarai Prof. DR. Phil Sahiron, MA, selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan. Menurutnya UKT ditentukan sesuai besaran gaji orangtua.

“UKT adalah sistem pembayaran pendidikan yang memiliki fungsi untuk memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa dalam satu Prodi. Misalnya: range gaji dalam satu Prodi dari satu juta hingga tiga juta, maka yang tiga juta akan mendapat UKT tertinggi,” ungkapnya kepada lpmrhetor.com saat diwawancara via WhatsApp pada (08/08/2022).

Kemudian kami menyampaikan keluhan Rika kepada Sahiron. Ia meragukan kondisi Rika dan mempertanyakan apakah Rika telah mengisi data profil dengan benar. Selain itu, Sahiron  mengungkapkan bahwa data-data pada data profil sebagian besar tidak valid. Ia menyarankan agar mahasiswa baru yang keberatan dengan UKT yang mereka terima, bisa melakukan banding pada bulan September.

“Coba ini disebutkan penghasilan ortu [orangtua] 800k anggota keluarga berapa? Makan perbulan menghabiskan berapa ribu? Artinya, 800k perbulan itu tidak masuk akal. Maka, untuk pengecekan ulang kita buka di bulan September,” ragunya.

Namun, data yang diperoleh lpmrhetor.com mengungkapkan bahwa Rika telah memiliki Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Penghasilan yang dikeluarkan oleh Kalurahan tempatnya menetap yang ditandatangani oleh Lurah bersangkutan. Ketika kami melihat Surat Keterangan Penghasilan, ibunya adalah seorang buruh tani dan memiliki penghasilan rata-rata Rp800.000.

Selain itu, Kepala Lurah di dalam Surat Keterangan Miskin membenarkan bahwa keluarga Rika adalah keluarga miskin. Rika juga mengirim Kartu Indonesia Pintar (KIP) miliknya kepada kami melalui chat WhatsApp.

Ketika melakukan wawancara dengan Sahiron, ia bersikukuh menyarankan agar calon mahasiswa baru yang keberatan dengan UKT yang diperoleh bisa melakukan banding pada bulan September. Tetapi, untuk melakukan banding UKT pada bulan September, calon mahasiswa baru diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu UKT yang telah ditetapkan. Calon mahasiswa baru yang lulus sejalur dengan Rika diberi tenggat membayarkan UKT pada tanggal 9 hingga 12 Agustus 2022. Jika tidak, maka akan dianggap mengundurkan diri dan tentu saja, tidak bisa melanjutkan studi di UIN Sunan Kalijaga.

Rika mengeluh jika harus membayar UKT sebesar Rp7.000.000 dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan, saat ini dirinya dan keluarga tidak memiliki banyak uang untuk membayar dengan nominal segitu. Ia berencana untuk tidak membayarkan UKT tersebut dan otomatis tidak akan mengenyam pendidikan tinggi di UIN Sunan Kalijaga.

Sebelum menyebutkan keluhan yang paling dalam dan paling mengecawakan yang pernah ia punya, Rika menghembuskan nafas panjang.

“Tapi kalau dipikir-pikir sama orang yang berpunya emang ngga gedhe anggapan mereka, tapi kalau buat saya segitu gedhe banget. Ibu saya aja enam bulan ngga nyampe segitu, masa nanti ngga makan,” kata Rika.

Meski begitu, keinginannya untuk berkuliah di UIN Sunan Kalijaga tetap kuat. Terakhir kami berkomunikasi dengan Rika pada (10/08/2022) dirinya menyatakan dengan menyebut nama tuhan serta lafadz Insya Allah akan tetap melanjutkan pendaftaran. “keluarga jauh juga udah pada support saya buat lanjut,” ujarnya

Hal serupa juga dialami oleh Sari (bukan nama sebenarnya) yang diterima di Program Studi Perbankan Syariah melalui jalur mandiri Computer Based Test 2 (CBT 2). Ia mendapatkan UKT golongan enam sebesar Rp6.200.000. Namun, patut disayangkan, Sari memutuskan untuk tidak melanjutkan tahap pendaftaran di UIN Sunan Kalijaga karena tidak sanggup melakukan pembayaran awal.

“Tapi saya mengundurkan diri gapapa, kan? Soalnya orang tua ngga mampu bayar UKT,” ungkapnya kepada lpmrhetor.com ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada (08/08/2022).

Sari pun terheran-heran mengapa dirinya mendapatkan UKT sebesar 6.200.000. Padahal, ia juga melakukan hal yang sama dengan Rika. Ia telah melampirkan SKTM, slip gaji orangtua dari Kelurahan, dan Surat Keterangan tidak memiliki tanah. Sebab, dirinya beserta keluarga menghuni rumah kontrakan.

“Aku nyantumin SKTM, slip gaji dari kelurahan, surat keterangan ga punya tanah. Di sini ngontrak. Listriknya nyatu sama tetangga. Saya berharap mendapat UKT 1 atau 2 malah dapet UKT 6,” ungkapnya.

Selama wawancara, Sari menangis tersedu-sedu ketika menjawab pertanyaan dari kami. Ia merasa kecewa dengan sikap UIN. Harapannya untuk bisa kuliah pada tahun ini pupus karena tingginya biaya kuliah. Padahal, ia telah berjuang sedemikian rupa. Ia mempersiapkan diri dengan belajar hingga tengah malam, menghafalkan materi, dan latihan soal setiap hari.

“Sakit banget kalau diceritain. Saya gagal empat kali dan akhirnya lolos di UIN. Tetapi, mau tidak mau saya harus mengundurkan diri,” ungkapnya.

Sari dan Rika adalah dua orang yang memiliki harapan untuk mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi. Mereka telah berupaya sekeras mungkin untuk bisa kuliah. Sayangnya, harapan tersebut hilang bagi Sari dan penuh perjalanan berliku bagi Rika karena sikap UIN yang membagikan kelompok UKT secara asal-asalan. Biaya UKT yang tinggi sangat memberatkan mereka.

Sari dan Rika membeberkan harapannya secara tulus untuk UIN Sunan Kalijaga agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Kalau bisa penggolongan UKT bener bener diliat ga cuma dari sistem doang gitu. Jadi bener-bener dicek gitu dari keseluruhannya. Kayak kondisi keadaan ekonominya bener-bener susah apa engga. Jadi kalau bisa bener-bener diliat gitu. Jadi ga asal-asalan naro UKT segitu,” pesan Rika

Sari berharap agar nanti di kemudian hari, UIN dapat bertindak adil dalam membagikan kelompok UKT. Keadaan calon mahasiswa baru harus benar-benar diperhatikan sehingga tidak memberikan dampak yang buruk dengan memberikan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi sosio-ekonominya.

“Lebih adil aja sih. Lebih dipilih-pilih mana yang tidak mampu mana yang mampu,” pungkasnya. []

Repoter : Hifzha Aulia Azka & Misbahul Khoir

Penulis : Hifzha Aulia Azka

Editor : Muhammad Rizki Yusrial

 

You may also like

FORMAL Sampaikan Pernyataan Sikap, Kecam Pengesahan UU TNI dan Pasifnya Civitas Akademika UINSUKA

lpmrhetor.com – Aliansi Forum Mahasiswa Kalijaga (FORMAL) UIN