Gara-gara Polisi, Saya Jadi Belajar UU No. 9 Tahun 1998

941
dok.Aliansi Rakyat Bergerak

Aliansi BEM SI bersama Aliansi BEM PTMI mengajak seluruh kampus dan aliansi yang ada di Indonesia untuk kembali merapatkan barisan aksi demonstrasi. Aksi nasional itu akan dilaksanakan pada hari Senin 11 April 2022 di Istana Negara, Jakarta.

Demo besar bertajuk seruan aksi mahasiswa melawan dan bergerak akhirnya kembali menjadi trending topik di berbagai media sosial, salah satunya di Twitter.

Saya pun tertarik membaca cuitan-cuitan di trending itu. Lalu saya menemukan berita dengan judul “Polisi Ancam Bubarkan Demo 11 April Karena Tidak Memiliki Izin”. Ditulis oleh Hardani Triyoga dan Foe Peace Simbolon di media Viva.co.id, pada Jumat, 08 April 2022, berita itu juga senada dengan yang ditulis News.detik.com.

Ketika membaca judul berita itu, saya bertanya-tanya, sejak kapan warga sipil harus meminta izin kepada pihak kepolisian untuk berdemo?

Saya langsung membaca beritanya secara utuh. Ternyata di paragraf ketiga, reporter Viva.co.id mengutip perkataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Endra Zulpan yang menyampaikan bahwa, demo akan dibubarkan oleh pihak kepolisian jika tidak memiliki izin, dengan landasan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketika membuka UU ternyata Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.

Selanjutnya untuk ayat (2) “Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan kejahatan”.

Bukannya mendapatkan jawaban, saya justru makin bingung. Akhirnya saya mencoba mencari jawaban dan menemukannya di video Youtube suara.com. Dalam video itu, Endra Zulpan mengaku jika Polda Metro Jaya belum menerima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum 11 April nanti oleh kelompok manapun. Sehingga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang akan dilakukan tanggal 11 nanti belum mendapat izin dan bisa dibubarkan, sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 Pasal 15.

Sebentar, saya akhirnya menyadari bahwa Viva.co.id dan News.detik.com salah mengutip perkataan Endra Zulpan. Dan yang benar adalah Endra mengatakan UU No. 9 tahun 1998 Pasal 15, bukan Pasal 18.

Sedangkan Pasal 15 berbunyi “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11”.

Pada kasus ini ketentuan yang dianggap tidak dipenuhi disini adalah pasal 10 ayat (1) dan (3).

Pasal 10 ayat (1) berbunyi “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri”.

Dan ayat (3) berbunyi “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.”

Padahal menurut Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, Aliansi BEM SI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi mengenai rencana aksi di Istana Negara.

“Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan,” tegas Luthfi, dikutip dari kompas.com 8 April 2022.

Dan seharusnya, apabila kepolisian telah menerima pemberitahuan aksi, maka berdasarkan UU yang sama di Pasal 13 Polri wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut pengajar Hukum Tata Negara (HTN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani dilansir dari kompas.com bahwa sebenarnya UU No. 9 tahun 1998 hanya mengatur tentang tata caranya saja, bukan perizinan. Tapi kemudian di kepolisian ditafsirkan sebagai perizinan.

Dengan demikian, dapat dipahami jika warga negara yang akan berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak perlu izin kepada pihak kepolisian. Dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan dengan ketentuan seperti di atas.

Kembali ke persoalan sebelumnya, jika memang kepolisian hendak mencoba membubarkan aksi demonstrasi dengan alasan belum ada surat izin masuk. Bukankah hal itu menyalahi konstitusi dan melanggar hak warga sipil untuk menyampaikan pendapat di muka umum?

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan serempak ini merupakan bentuk respon terhadap banyaknya isu yang sedang terjadi. Setidaknya ada 6 tuntutan yang diupayakan melalui demonstrasi ini.

Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.

Kedua, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

Keempat, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Kelima, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia dan keenam, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.

Terlepas dari itu, saya pribadi sepakat bahwa unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bukti warga negara Indonesia memiki hak untuk menyampaikan pendapat, selama pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini termaktub dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 1 ayat (1). Bahkan opini yang anda baca saat ini adalah salah satu bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagaimana pasal di atas.

Untuk aksi yang akan dilaksanakan besok saya mendukung dan berharap demo tersebut dapat berjalan sebagaimana tujuan dan ketentuan yang diatur dalam UU ini. Besar harapan semoga pemerintah memenuhi tuntutan dan segera berbenah.

Alfin, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

You may also like

Negara Lepas Tangan soal Pendidikan, Biaya Pendidikan Semakin Meningkat

lpmrhetor.com- “Alasan [biaya] UKT meningkat, dikarenakan dana APBN