LAHP ORI: Penyidik Kepolisian yang Menangani Kasus Klitih Gedongkuning Terbukti Maladministratif

552
dok/putra/lpmrhetor

lpmrhetor.com- Keluarga terdakwa bersama kuasa hukum kasus klitih Gedongkuning menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY di kantor LBH Jogja pada Selasa (14/2/2023).

LAHP yang dikeluarkan ORI menyatakan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sederet tindakan maladministrasi tersebut yaitu, pengabaian yang dilakukan oleh penyidik atas permintaan penasihat hukum untuk bertemu dengan terdakwa, proses penangkapan tidak sesuai prosedur, dan tindakan kekerasan penyidik kepada para terdakwa.

Badriyah, ibu dari Hanif yang merupakan salah satu terdakwa menceritakan bagaimana anaknya mendapatkan tindakan kekerasan oleh penyidik kepolisian. Anaknya dilempar asbak, dipukul dengan kelamin sapi yang dikeringkan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

“Anak saya dilempar menggunakan sepatu di pelipis hingga sobek pelipisnya, dan matanya jadi merah darah,” ungkap Badriyah.

Menurut Andayani, ibu dari Andi yang juga terdakwa, sejak awal prosedur yang ditempuh oleh para penyidik kepolisian dalam menangangi kasus ini terbilang cacat, sehingga produk hukumnya pun dikeluarkan dengan hasil yang cacat juga.

“Dengan banyaknya maladministrasi, itu menunjukkan bahwa prosedur yang dijalankan itu cacat, dan prosedur yang cacat pasti menghasilkan produk yang cacat juga,” kata Andayani.

Pendamping keluarga terdakwa, Siti Roswati Handayani, mengatakan bahwa pihak keluarga sudah melaporkan tindakan maladministratif yang dilakukan oleh penyidik kepada Polda DIY dan pihaknya akan menyampaikan LAHP ORI ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Ada beberapa koreksi oleh Ombudsman untuk perbaikan dalam hal penyidikan. Kami juga sudah melaporkan tentang hal ini ke Polda, dan hasil dari Ombudsman akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Roswati.

Roswati juga berharap agar Polda DIY bisa memeriksa lebih lanjut tindak maladministratif yang dilakukan oleh penyidik.

Polda DIY harus melakukan pemeriksaan kepada para penyidik yang telah melakukan tindakan maladministrasi dalam menangani perkara ini,” pungkasnya. []

Reporter : Nur Kholifah (Magang)

Editor : Hifzha Aulia Azka

You may also like

Eco Lifestyle Seminar: Langkah Awal Bebas Sampah di Lingkungan Akademi

lpmrhetor.com – Komunitas Mahasiswa Pecinta Alam Sunan Kalijaga