Beranda / Berita / Terkini / Untuk Mencapai Upah Minimum yang Layak, Pasal Penghambat KHL Harus Dihapuskan

Untuk Mencapai Upah Minimum yang Layak, Pasal Penghambat KHL Harus Dihapuskan

lpmrhetor.com-Dalam pengkajian ulang terhadap penentuan sistem pengupahan di Indonesia, terkhusus wilayah Yogyakarta, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengadakan FGD  bertemakan “Mencapai Upah Minimum Yang Layak dan Berkeadilan”. Hal ini ditujukan untuk membahas dan merangkum kembali metode penetapan upah minimum. Acara yang diselenggarakan di Aula B I K Hotel Kaliurang ini dihadiri oleh segenap perserikatan buruh dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Rabu (29/11/2023). 

Irsyad Ade Irawan selaku Koordinator MPBI Yogyakarta, menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan upah minimun bagi buruh seharusnya dapat memenuhi standart KHL. Yakni diangka 3,7 sampai 4 juta. Namun, dengan adanya mekanisme penghitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 51 Tahun 2023, diduga menghambat kenaikan upah buruh untuk mencapai KHL.

Dengan adanya mekanisme perhitungan upah yang tidak menggunakan survei KHL sebagai pertimbangan, maka skala hidup layak bagaikan impian yang tidak akan pernah terpenuhi.

“Karena dia tidak menggunakan survei KHL, maka dia selamanya dia tidak akan pernah mencapai KHL. Karena dengan rumus-rumus itu dia kan tidak survei, maka angka yang dihasilkan tidak mencerminkan sefaktual mungkin berapa KHL yang diperlukan oleh seorang buruh,” ucap Irsyad. 

Bagi buruh, momentum penentuan upah ini adalah salah satu harapan akan tercapainya kehidupan yang layak. Sehingga dapat terlepas dari kemiskinan. Seperti yang tertera jelas di Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berbunyi; “Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sementara itu R. Darmawan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, membeberkan alasan mengapa upah buruh tidak bisa mencapai KHL. Ia menjelaskan bahwa penentuan upah buruh berdasarkan PP Pasal 51 Tahun 2023 menggunakan rumus penyesuaian dan rumus formula perhitungan upah minimum. Ketentuan dari peraturan pemerintah tersebut tidak dapat dilanggar.

“Tapi kan kalau kita dari pemerintah tetap sesuai aturan saja,” jelas Darmawan. 

“Jadi dari kami ya ngomongnya memang dari peraturan, kajiannya jadi nggak tiba-tiba oh naikkan 15 persen,” lanjutnya. 

Akan tetapi Irsyad menerangkan terkait formula yang diterapkan sebagai penentu pengupahan justru menghambat pencapaian kehidupan yang layak bagi para buruh. Yang seharusnya diubah adalah formulanya, bukan besaran KHLnya.

Jadi, selama penetapan upah minimun bagi buruh tetap mengacu pada PP 51/2023, maka upah yang diterima para buruh tetap tidak akan ada kenaikan yang cukup signifikan. 

“Selama masih menggunakan PP 51/2023 maka tidak akan ada upah minimun yang mencapai KHL, jadi harus ada pergantian sistem dulu,” tegas Irsyad. []

Reporter: Olivia Subandi

Editor: Ruhana Maysarotul Muwafaqoh

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *