lpmrhetor.com – Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Administrasi UIN, pada Rabu (10/02/2021). Massa aksi menuntut Rektor untuk memberikan potongan UKT sebesar 50% kepada seluruh mahasiswa tanpa syarat dan berujung audiensi.
Seperti yang tercantum dalam press release aksi, pemotongan UKT sebesar 10% yang diberikan pihak kampus melalui Surat Edaran Nomor 14.7 tahun 2021 sebelumnya dirasa tidak cukup membantu meringankan beban mahasiswa. Selain itu, dijelaskan juga bahwa di masa pandemi seperti ini mahasiswa tidak bisa menikmati berbagai fasilitas kampus secara maksimal. Sayangnya, dalam audiensi yang berlangsung tertutup antara pihak rektorat dengan 10 perwakilan massa aksi, tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Kordum (Koordinator Umum) aksi, Akhmad Mundhir, juga mempertanyakan sikap birokrasi kampus yang enggan memberikan diskon UKT lebih dari 10% kepada seluruh mahasiwa. Menurutnya, kebijakan kampus tidak benar-benar mewakili kepentingan mahasiswa dan hanya berdasarkan subjektivitas pihak rektorat saja.
“Dan di dalam audiensi yang kita ikuti [pihak kampus] hanya menyampaikan kebanggaan mereka yang sudah merasa mewakili mahasiswa, seperti akreditasi tinggi dan acara-acara lain. Tapi lupa kalau mahasiswa sendiri itu tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan, yang akhirnya kebijakan yang muncul tidak sesuai dengan apa yang terjadi di kondisi lapangan, bahkan kurang terwadahi,” jelas Mundhir kepada lpmrhetor melalui whatsapp, Kamis (11/02/2021).
Tidak hanya itu, salah satu massa aksi yang turut mengikuti audiensi, Abdul Azisurrohman juga mengungkapkan bahwa, potongan sebesar 10% sulit diterima massa aksi karena tidak adanya bukti alokasi dana secara tertulis atau terbuka dari pihak rektorat kepada mahasiswa. Ia juga menyayangkan pihak rektorat yang belum menjadikan laporan keuangan kampus tahun sebelumnya sebagai dokumen publik.
“..yang menjadi permasalahan karena tidak ada transparansi terkait masalah dana di UIN Sunan Kalijaga. Kalau tidak ada bukti itu, massa aksi menuntut setinggi-tingginya, karena mereka tidak percaya kalau UIN akan mengalami kerugian,” jelas Azis, saat diwawancarai lpmrhetor melalui whatsapp, Rabu (10/02/2021).
Jawaban Pihak Rektorat
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Rektor 2 UIN Sunan Kalijaga, Sahiron, menjelaskan, penetapan potongan UKT 10% dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan kampus. Ia menambahkan, bahwa kampus sudah memperhitungkan antara kebutuhan institusi dan keadaan ekonomi masyarakat.
“Seandainya UIN memeberi [potongan] 50% untuk mahasiswa, maka UIN harus meniadakan kegiatan-kegiatan yang sangat banyak dan sangat penting untuk keberlangsungan proses belajar dan mengajar. Termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan akreditasi prodi dan pengembangan sarana dan prasarana,” jelas Sahiron kepada lpmrhetor via whatsapp, kamis (11/02/2021).
Sementara itu, terkait laporan keuangan tahun 2020, Sahiron mengatakan, laporan tersebut belum bisa diterbitkan di website UIN karena masih diaudit oleh BPK.
“[proses audit] lama, nanti ada koreksi lalu perbaikan. Kalau sudah semua benar dan diizinkan untuk info publik, baru kami upload ke web,” jelas Sahiron.
Latar Belakang Aksi dan Kelanjutannya.
Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi yang sudah dilakukan sebelumnya pada Kamis, (28/01/2021). Saat ini, tuntutan aliansi mahasiswa yakni agar kampus memberikan pemotongan 50% biaya UKT seluruh mahasiswa tanpa syarat, memberi kejelasan mekanisme screening penerimaan mahasiswa yang mengajukan keringanan, dan menunda jadwal pembayaran UKT sampai Ujian Tengah Semester atau Akhir semester Genap, serta menerbitkan Surat Edaran sistem kemudahan syarat pemotongan bagi yang terdampak bencana alam.
Seperti yang tercantum dalam press release aksi, tuntutan tersebut disuarakan karena adanya krisis ekonomi yang melanda masyarakat di masa pandemi . Berdasarkan hasil kajian SEMA-U Januari lalu, dari 3.596 mahasiswa yang mengisi kuesioner, 75% di antaranya mengaku bahwa dalam kurun waktu 3 bulan terakhir orang tua mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi.
Namun, dari keempat tuntutan yang diajukan, tidak ada satupun yang disetujui pihak rektorat ketika audiensi. Menanggapi hal itu, Azis mengatakan, massa aksi masih akan terus melakukan pengawalan. Ia juga berharap, jika tidak bisa memberikan potongan UKT sebesar 50%, paling tidak kampus memberikan potongan lebih dari 10%, yakni sekitar 20-25%.
Sama halnya dengan Azis, Mundhir selaku koordinator umum pun memastikan akan ada tindak lanjut dari massa aksi atas hasil aksi ke-dua ini.
“Ya pasti akan ada aksi lagi dalam bentuk apapun, tunggu saja,” pungkasnya.
Hingga tulisan ini terbit, dari keempat tuntutan yang diajukan, hanya satu tuntutan yang bisa dipenuhi oleh pihak kampus, yakni terkait penerbitan Surat Edaran pemotongan UKT bagi yang terdampak bencana alam. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor.
29.2 tahun 2021 yang diterbitkan pada kamis, (11/02/2021). []
Reporter: Khusnul Khotimah
Editor: Lutfiana Rizqi S