lpmrhetor.com – Dalam press release aksi “Jogja Istimewa Tanpa Politik Upah Murah” oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, dijelaskan bahwa, upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi sudah ditetapkan. Namun, penetapan upah untuk tahun 2022 hasilnya tetap murah, meski menggunakan formula pengupahan PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker 11 tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan serikat pekerja DIY mengadakan aksi demonstrasi dengan tajuk “Mimbar Bebas Pekerja Yogyakarta” sebagai bentuk penolakan dan solidaritas, pada Rabu (24/11) di titik 0 KM, Yogyakarta.
Irsad Ade Irawan, selaku ketua DPD KSPSI DIY mengungkapkan bahwa, aksi ini merupakan bentuk ketidaksetujuan terhadap Surat Keputusan Gubernur No.372-373 Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pada dasarnya masih jauh berada di bawah survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Perlu kami tolak karena upah minimum dari yang ditetapkan itu tidak mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ungkap Irsad.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Patra Jatmika, ketua Federasi Serikat Pekerja NIBA DIY, ia menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja dan mengatur kenaikan upah hanya sebesar 4,30% saja.
“Itu merupakan angka yang lebih buruk dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP No.78 tahun 2015 yang menerapkan kenaikan upah sebesar 6,29%. Padahal PP No.78 tahun 2015 ini pun telah ditolak oleh banyak buruh sebelumnya,” jelas Jatmika.
Bukan hanya itu, Jatmika, juga menyampaikan perasaan sakit hatinya kepada Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah yang sebelumnya mengatakan bahwa, upah di Indonesia sudah terlalu tinggi. Padahal, menurut Jatmika, realita yang ada di lapangan sangat bertolak belakang.
“Semua kebijakan yang dibuat oleh rezim saat ini tidak menggambarkan kondisi ril kebutuhan buruh,” tegasnya.
Sejak Pukul 11.00 WIB, para massa aksi sudah memadati perempatan di Jalan Malioboro. Aksi ini digelar dengan penyampaian orasi yang dilakukan oleh setiap perwakilan organisasi atau federasi yang tergabung, secara bergilir. Orasi dilakukan di atas mobil pick up yang telah dinobatkan sebagai mimbar para rakyat.
Sekitar pukul 13.00, aksi ditutup dengan pembacaan tuntutan yang diajukan Majlis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Hampir sepanjang aksi, orasi yang disampaikan selalu mengacu pada pemberian upah yang layak bagi buruh sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Yogyakarta.
Naik Tapi Belum Cukup
Surat keputusan Gubernur DIY No.372 Tahun 2021 pada dasarnya menunjukkan angka kenaikan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, kenaikan tersebut tidak bersifat signifikan yaitu hanya sebesar 4,30% atau bertambah Rp 75.915,53 dari UMP sebelumnya. Hal ini masih memperlihatkan jurang pemisah yang cukup dalam untuk mencapai survey kebutuhan hidup layak di DIY.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota melalui SK Gubernur No.373 pun menunjukkan hal yang serupa, dari 5 kabupaten/kota yang terletak di wilayah DIY masing-masing kenaikan upah minimum yang diterima tetap tidak cukup mencapai kebutuhan hidup layak.
Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 4,08% atau naik sebesar Rp.84.440, Kabupaten Sleman naik 5,12% atau Rp.97.500, Kabupaten Bantul naik 4,04% atau Rp.74.388 dan Kabupaten Kulon Progo naik 5.50% atau Rp.99.275. Sementara Kulon Progo mendapat kenaikan yang paling tinggi yaitu sejumlah 7,34% atau sebesar 130.000
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY dengan UMP dan UMK yang baru. Berdasarkan survey tersebut, selisih yang diperlihatkan masih sangat signifikan antara UMK yang ada di Yogyakarta dengan KHL. Kota Yogyakarta memiliki selisih dengan nominal Rp. 913,079, Kabupaten Sleman yang masih menyisakan selisih sebesar Rp.1,030,576, Kabupaten Bantul dengan selisih Rp.1.113.77 dan Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.1,003,756. Tak berbeda dengan kabupaten Gunung Kidul, meski mendapat kenaikan yang paling besar diantara kabupaten lainnya, masih tercatat defisit yang cukup besar yaitu Rp.858,281
Jumlah defisit yang masih melambung inilah yang melatar belakangi masa aksi atau serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) melakukan aksi dan menuntut kenaikan upah yang bisa mencukupi kebutuhan hidup layak.
“Upah di Jogja itu kan sangat rendah dan mungkin sebelumnya itu upahnya paling rendah se negara kita, maka perlu ada kenaikan upah itu yang signifikan yaitu yang mencapai KHL” tegas Irsad.
Tuntutan-tuntutan Lain
Survey yang dilakukan oleh KSPSI tentang KHL membantah perkataan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, Ida mengatakan bahwa, upah minimum di Indonesia sudah teralu tinggi. Sehingga hal tersebut menyulitkan para pengusaha dan menurut Ida, upah yang terlalu tinggi dapat mengurangi kepercayaan inverstor untuk berinvestasi di Indonesia.
Pernyataan Ida Fauziyah tersebut justru kontradiktif, jika dibandingkan dengan data Global Wage Report yang mengatakan bahwa, upah minimum RI ada di papan bawah negara-ngara ASEAN. Posisi Indonesia hanya melewati Myanmar yang merupakan negara dengan upah minimun terendah di ASEAN.
Berangkat dari statement Menteri Tenaga Kerja tersebut, Jatmika, berpendapat bahwa hal itu merupakan kabar bohong dan telah mencederai hati buruh seluruh Indonesia. Sehingga menuntut Menaker untuk mengeluarkan pernyataan maaf secara resmi kepada publik.
“Kami juga menuntut Menteri Tenaga Kerja untuk meminta maaf kepada seluruh pekerja, seluruh buruh yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke,”
Tuntutan lain yang disampaikan oleh Jatmika adalah meminta kepada stakeholder untuk mendaftarkan seluruh buruh, khususnya yang ada di wilayah DIY. Menurutnya, pendaftaran ini dimaksudkan agar buruh di DIY didata terpadu kesejahteraan sosialnya yang tentunya dapat menjamin kesejahteraan buruh kedepannya.
Selain itu Jatmika melayangkan sebuah harapan dari berlangsungnya aksi ini, yaitu gubernur merevisi surat keputusan penetapan UMP dan UMK sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak.
“Untuk selanjutnya pemerintah diharapkan mampu membuat formula penetapan upah minimum dengan lebih memperhatikan kondisi buruh,” pungkas Jatmika.
Reporter: M. Rizki Yusrial
Editor: Lutfiana Rizqi S
