SK KPUM FSH: Semua Calon Ketua/Wakil HMPS Tidak Lolos

1979
dok/lpmrhetor/igkpumfsh

lpmrhetor.com – Tidak adanya surat rekomendasi Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi menjadi alasan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Kalijaga, menolak semua calon Ketua/Wakil Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Hal itu diungkapkan oleh Rifqi Zulfikar, calon wakil ketua HMPS program studi Hukum Keluarga Islam (HKI), pada Kamis (16/12/2021).

Rifqi mengatakan bahwa, semua calon HMJ/HMPS tidak ada yang lolos baik dari partai manapun, karena kurangnya syarat pengumpulan berkas berupa surat rekomendasi dari Ketua Program Studi. Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa sudah mengumpulkan seluruh berkas untuk memenuhi syarat pendaftaran, bahkan sudah pada tahap wawancara.

“Selama proses wawancara ngga ada penagihan berkas yang kurang, biasa aja. Tidak ada calon yang lolos, apa pengin dua periode, dari pengurus tahun ini ke tahun depan,” ucap Rifqi.

Adanya hal tersebut, Rifqi mengaku, sudah mencoba menghubungi panitia KPUM FSH, tetapi tidak ada penjelasan yang pasti. Sehingga, ia berinisiatif menemui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Sri Wahyuni, hasil pertemuan itu menjelaskan bahwa, syarat surat rekomendasi cukup dari salah satu pihak, baik dari Kaprodi ataupun dari Wakil Dekan 3.

“Kata bu Sri, Itu salah satu udah, ya boleh, seandainya mau dua-duanya, ya syarat satunya nyusul ngga papa. Tapi harusnya calon itu semua harus di loloskan,” jelas Rifqi.

Salah satu calon ketua HMPS prodi Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Faiz juga mengungkapkan hal serupa bahwa, syarat jadi calon ketua HMJ/HMPS tidak perlu ada surat rekomendasi dari Kaprodi.

“Saya sempat minta surat ke Kaprodi, nah Kaprodi saya bilang surat rekomendasi itu tingkatan Sema Dema, mas. Jadi saya mikir tidak perlu toh, gapapa paling,” tutur Faiz.

Raffi Suddha, calon ketua HMPS prodi Ilmu Hukum menambahkan, pihak KPUM FSH secara mendadak menyuruh para calon ketua dan wakil HMPS menambahkan surat dari Kaprodi, padahal dari peraturan KPUM FSH tidak mencantumkan persyaratan tersebut.

“Padahal didalam juknis dan juklak pemilwa UIN Suka 2021 tidak mencantumkan syarat tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rafid Azzan, selaku Koordinator Acara, ia membenarkan bahwa tidak adanya surat rekomendasi dari Kaprodi yang menyebabkan semua calon dinyatakan tidak lolos, tetapi dalam penetapan SK tersebut ia mengaku tidak tahu menahu, karena tidak ada komunikasi atau koordinasi antar panitia.

“Sebenarnya ketika mengeluarkan surat keputusan itu, ketua panitia tidak ada koordinasi dengan panitia lainnya, hanya berkoordinasi dengan tim verifikasi. Ketika merilis juga tidak ada koordinasi dengan saya. Sebagai koordinasi acara dan beberapa teman KPU yang lain, kami ini kumpul untuk audiensi dengan calon yang tidak lolos,” ungkap Rafid.

Sebelumnya, para calon Ketua/Wakil HMPS dan panitia atau anggota KPUM FSH yang lain sudah meminta penjelasan kepada ketua KPUM FSH. Namun, tidak ada jawaban terkait bagaimana penyelesaian permasalahan tersebut.

“Kan seakan-akan menghilang dan sulit untuk dihubungi,” tutur Raffi.

lpmrhetor.com juga mencoba menghubungi Ketua KPUM FSH, Khairul Wafi dan sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi atau jawaban lebih lanjut darinya.

Reporter: Pikri Hafizh (Magang)

Editor: Lutfiana Rizqi S

You may also like

Perjuangan dan Mogok Kerja Serikat Pekerja Taru Martani Akhirnya Menang

Serikat Pekerja Taru Martani hari ini, 10 Maret