UMS: Upaya Meningkatkan Taraf Hidup Pekerja

1331
lpmrhetor.com, demonstrasi kajian Upah Minimum Sektoral (UMS) pada tahun 2018 di titik 0 km Yogyakaerta. Dok: Rhetor/Halida

Upah buruh rendah, serikat pekerja diminta untuk terus perjuangkan Upah Minimum Sektoral (UMS)

lpmrhetor.com – Upah minimum DIY menempati peringkat terendah di seluruh Indonesia, sehingga perlu adanya kebijakan Upah Minimun Sektoral (UMS) untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di DIY. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kirnadi, dalam seminar ketenagakerjaan yang bertajuk “Penetapan Upah Minimum Sektoral: Angin Segar atau Malapetakan Bagi Pekerja dan Pertumbuhan Ekonomi di Yogyakarta” di gedung DPD RI DIY, Selasa (10/09/2019).

Kinardi mengungkapkan bahwa UMK yang terbilang rendah itu tidaklah mengherankan. Hal ini diakibatkan oleh kebijakan pengupahan yang didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DIY yang juga berkualitas rendah.

Melalui UMS, Kinardi berharap upah pekerja bisa mengalami kenaikan 3-5%, sehingga munculnya keadilan sosial pendistribusian upah.

“Ketika nanti upah minimum sektoral diterapkan, bisa jadi akan ada kenaikan sebesar 3 atau 5%. Sekaligus juga mendorong keadilan soal distribusi upah tadi. Hari ini kan upah minimum sektoral belum dilaksanakan dan distribusi maka keadilan itu tidak bisa terjadi,” imbuhnya.

Penetapan UMS terhalang banyak kendala.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) baru bisa terealisasikan atas kesepakatan antara asosiasi perusahaan di DIY, serikat pekerja, dan pemerintah. Namun, keberadaan asosiasi tersebut masih tidak jelas.

“Kendalanya, di DIY ini ada asosiasi perusahaan, tapi di mana keberadaan asosiasi itu tidak jelas,” pungkasnya.

Wibowo menegaskan tidak bisa merevisi upah minimum yang sedang berlaku, karena upah minimum tersebut adalah hasil sejarah yang berdampak pada hari ini. Kesempatan mengubah atau melakukan kenaikan upah minimum baru bisa dilakukan pada tahun 2020.

“Kesempatan kita kalau nanti mau melakukan kenaikan upah minimum itu di tahun 2020 untuk 2021, nggak bisa sekarang,” tegasnya.

Kenaikan upah minimum tidak signifikan.

Kenaikan upah di DIY dari 2018-2019 hanya 8%. Kinardi berpendapat bahwa kenaikan upah minimum tersebut tidaklah signifikan, karena perubahan yang terjadi tidak bisa menutupi tingkat ekonomi dan inflasi di DIY.

“Delapan persen itu ya cukup tinggi, tapi kalau di Jogja dengan upah dasar yang sangat rendah, 8% itu tidak akan signifikan terkait dengan kesejahteraan buruh di Jogjakarta ini,” ungkapnya.

Padahal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 telah termaktub: “Setiap warga negera berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal 28 D ayat (2) 1945 pun ikut menegaskan: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Namun, amanat perundang-undangan tersebut belum dirasakan oleh buruh/pekerja, terkhusus di DIY, sebagaimana tertulis dalam selembaran yang diterima oleh wartawan lpmrhetor.com.

Rendahnya upah minimum di Yogyakarta dikarenakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mengacu pada nasional.

“[…] Yang menjadi acuan itu bukan di Jogja tapi di nasional. Itulah kelemahan sekaligus juga menjadi dampak rendahnya upah minimum di Yogyakarta, nah itu yang membuat kita kecewa ketika ada upah di Yogyakarta ini tidak siginifikan kenaikannya,” tutup Kirnadi.[]

Reporter : M. Nizarullah

Editor : Siti Halida Fitriati

You may also like

Perjuangan dan Mogok Kerja Serikat Pekerja Taru Martani Akhirnya Menang

Serikat Pekerja Taru Martani hari ini, 10 Maret