Perempuan Dalam Belenggu Kasus Intoleransi

882
Diskusi publik LPM Rhetor di Teatrikal Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Senin (29/4). (Dok. Rhetor/Irfan)

lpmrhetor.com – Merebaknya isu intoleransi kian masif terjadi di Indonesia. Pada basis gender, hasil survei Women’s Health and Life Experiences pada 2016 menunjukkan bahwa satu dari tiga perempuan Indonesia, yang berusia 15-64 tahun, mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Di lapangan kerja, perempuan Indonesia selalu dihantui rintangan hukum dan diskriminasi. Dengan angka sebesar 51% pada 2017 silam, keterlibatan perempuan Indonesia di pasar tenaga kerja masih jauh di bawah rata-rata pria sebesar 80%.

Alimatul Qibtiyah, salah satu pembicara dalam Diskusi Publik  LPM Rhetor yang bertema “Intoleransi Merajalela, Media dan Negara ke Mana?”, mengatakan bahwa pelaku intoleransi berbasis gender bukan hanya dari kalangan laki-laki saja, tetapi perempuan juga turut berperan sebagai pelaku intoleransi.

“Dalam wacana gerakan ekstremis Islam, wanita muslim tidak lagi dipandang sebagai pendukung, tetapi juga aktor intoleransi aktif di Indonesia,” ungkap Alimatul.

Dari beberapa penelitian di dunia keterlibatan perempuan dalam kasus intoleransi mencapai 30-40%. Di Indonesia, kasus intoleransi yang melibatkan perempuan semakin bertambah. Contohnya dalam kasus ISIS, pada tahun 2017 tercatat setidaknya 671 warga negara Indonesia tergabung dalam ISIS, dan 147 di antaranya adalah perempuan. Salah satu penyebab keterlibatan perempuan dalam kasus intoleransi adalah adanya beberapa kelompok intoleran yang menggunakan perempuan sebagai strategi dalam menjalankan misi kekerasan.

“Adanya stereotip gender yang menganggap perempuan adalah makhluk pasif yang tidak mungkin melakukan kekerasan, sehingga kelompok intoleransi menggunakan perempuan agar mereka tidak di curigai dalam melakukan tindak kekerasan seperti bom bunuh diri, terorisme, dan sebagainya” tutur Alimatul.

Beberapa tahapan kelompok Intoleran dalam menarik simpati masyarakat khususnya perempuan, yang pertama praying the victim yaitu dengan mengambil dalil-dalil agama untuk disampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tahap kedua kemudian mengajak aksi, seperti kafir mengkafirkan atau menjelekkan orang lain. Tahap selanjutnya kemudian hijrah secara fisik seperti contohnya penggunaan cadar, dan yang terakhir yaitu ajakan jihad.

“Penggunaan cadar di Indonesia meningkat pada tahun 2015 ketika ISIS masuk ke Indonesia, sehingga kemungkinan  pengguna cadar termasuk kelompok intoleransi, tetapi hal ini perlu di verifikasi lagi apakah benar pengguna cadar tersebut mempunyai pemahaman radikal,” papar Alimatul. “Sebelum kasus intoleransi merebak, kita sangat menghargai perempuan yang memakai cadar, Tetapi kemudian dalam perkembangannya ada pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan itu, walaupun tidak semua komunitas bercadar adalah radikal.”

Untuk menghadapi hal itu, perlu adanya pengetahuan untuk memverifikasi informasi yang diperoleh, apalagi jika informasi yang diperoleh melalui media. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh Olivia Lewi yang juga menjadi narasumber, menurutnya masyarakat sebagai citizen journalist harus cerdas dalam bermedia sosial, jangan mudah terbawa arus, dan tertipu oleh berita hoax.

“Jadilah netizen yang cerdas media, jangan terlalu mengumbar masalah pribadi di medsos, Jangan mengkritik personal, tapi kritiklah kebijakan yang di buat,” ungkap Olivia Lewi. []

 

Reporter: Halimatus S.

Editor: Fiqih Rahmawati

 

You may also like

Mahasiswa Menginginkan ‘Dialog Terbuka’ Bersama Bakal Calon Rektor

lpmrhetor.com –  Masa jabatan Al Makin sebagai Rektor