Menilik UU Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa), Panwaslu adalah panitia yang bertugas untuk mendampingi dan mengawasi Pemilwa baik di tingkat Universitas maupun Fakultas yang terdiri dari unsur mahasiswa. Namun, dalam UU ini tidak diatur mekanisme perekrutan dan kualifikasi mahasiswa yang bisa menjadi anggota Panwaslu.
Menurut Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (SEMA-U), Abdul Azisurrohman, anggota panwaslu biasanya terdiri dari ketua dan sekretaris ditambah delapan anggota, tetapi tahun ini karena minimnya pendaftar, Panwaslu hanya beranggotakan delapan orang yang kemudian tersebar di setiap fakultas.
Sebelumnya, Azis juga menjelaskan proses perekrutan anggota Panwaslu, bahwa mahasiswa yang mendaftar PPUM (Pantia Pemilihan Umum Mahasiswa) pada saat wawancara seleksi, diminta memilih akan menjadi bagian dari KPUM atau Panwaslu.
Dari total delapan anggota Panwaslu, lpmrhetor menemukan tiga orang di antaranya masih menjabat sebagai pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) di dua Fakultas. Mereka adalah Ainur Khalis (Wakil Ketua Dema FUPI), R Naufalul Khoir (Departemen Intelektual Dema FUPI), dan Zumrotul Laily (Staf Divisi Ekonomi Kreatif Dema FEBI).
Setelah mendapat temuan ini, lpmrhetor mencoba menghubungi ketua Panwaslu Basri A. Ia mengatakan bahwa, di dalam UU Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) tidak ada pasal yang melarang mahasiswa yang sedang menjabat sebagai pengurus Dema menjadi bagian dari Panwaslu.
“Karena secara di UU tidak ada klasifikasi seperti itu, tidak ada regulasi yang mengatur,” jelasnya, pada Minggu (18/12) ketika ditemui lpmrhetor di taman Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga, Arsyad Surya Pradana, menilai bahwa peristiwa semacam ini dapat mengganggu independensi kerja yang dilakukan oleh Panwaslu. Selain itu, terlihat tidak etis, mengingat Panwaslu dan KPUM merupakan penyelenggara pemilwa yang akan menghasilkan kepemimpinan baru.
“Jadi secara etisnya memang Panwaslu atau KPUM harus diisi oleh orang-orang yang tidak terlibat dalam Pemilwa, dan sedang tidak menjabat sebagai Sema atau Dema,” jelas Arsyad, Minggu (18/12).
Lebih lanjut, Arsyad khawatir jika pengurus Dema atau Sema yang menjabat sebagai KPUM dan Panwaslu memiliki kepentingan tertentu, sebab mereka berasal dari partai politik yang saat ini juga terlibat pada kontestasi Pemilwa.
“Bahkan, secara beban moral, jika terdapat anggota Panwaslu yang masih menjabat [red-Dema atau Sema] akan lebih berat dibandingkan orang-orang yang secara etis tidak memiliki hubungan terhadap kontestasi Pemilwa. Sehingga, secara etis lebih baik dari mahasiswa yang konsen, independen dan tidak terkait dengan hubungan atau partai politik mana pun,” imbuhnya.
Berkaca pada pemilihan umum yang ada di Indonesia, ketika ketua KPU bertemu dengan salah satu pimpinan atau calon kandidat, hal tersebut dapat dikenakan pelanggaran etik. Kecuali, ketika bertemu di jadwal yang ditentukan KPU, sehingga jika bertemu diluar kepentingan tersebut, maka bisa di tindak, bahkan bisa di pecat.
“Karena bertemu saja bisa menimbulkan satu keburukan, apalagi ini yang masih menjabat di dalamnya. Istilahnya, lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkas Arsyad. []
Reporter: Fikri Khairul Lisan (Magang)
Editor: Lutfiana Rizqi S
