Mayday, Tuntut Tidak Maksimalnya Penerapan PP 78/2015

831
Beberapa tuntutan ditampilkan dari umbil-umbul yang dibawa oleh massa aksi. (Dok. Rhetor)

lpmrhetor.com – PP No 78 tahun 2015 menjadi isu utama yang disuarakan dalam aksi peringatan Hari Buruh pada Rabu (1/5), yang berlangsung mulai dari tempat parkir Abu Bakar Ali sampai pada Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Aksi ini diikuti oleh tiga aliansi yaitu Gerakan Rakyat Untuk Satu Mei (GERUS), Komite Aksi Mayday, dan Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK).

PP No 78 tahun 2015 sendiri mengatur tentang pengupahan. PP tersebut dirasa tidak memberikan perubahan yang berarti bagi para buruh. PP tersebut juga memberhentikan keterlibatan serikat buruh dalam penghitungan upah. Hal-hal tersebut seperti yang tercantum dalam pers rilis aksi.

Menurut Elwado Samosir selaku perwakilan dari INSTIPER yang juga tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Untuk Satu Mei (GERUS) mengatakan bahwa, PP no 78 memang tidak bermanfaat bagi masyarakat, terutama kaum buruh.

“Jadi sebenarnya PP yang dibuat di dalam berita itu, belum dirasakan oleh masyarakat keuntungannya. Bagaimanapun kan, sebenarnya undang-undang itu harus dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah dalam membuat perundang-undangan juga sangat berat sebelah. Pemerintah tidak memikirkan kepentingan publik. Dan tidak melihat fakta di tempat. Hal ini seperti yang dikatakan Elwado.

“Jangan ada undang-undang yang memberatkan satu pihak. Kami rasa, PP tersebut membuat buruh merasa tertindas,” tambahnya.

Latar belakang tuntutan mengenai PP No 78 adalah hasil dari konsolidasi dengan beberapa organisasi yang tergabung dalam aliansi.

“Sebenarnya, sebelum menentukan tujuh tuntutan itu, kita sudah ada konsolidasi beberapa kali, contohnya di UGM, UII, dan UMY. Kami melihat bahwa undang-undang itu membuat kaum-kaum buruh merasa tertindas. Makanya, kita kaji lebih dalam, dan sudah ada pers rilisnya, dan kajianmya. Maka, kita hantarkan tuntutan-tuntutan seperti itu”, tutup Elwado.[]

 

Reporter : Kusharditya Albi Hafiezal

Editor: Fiqih Rahmawati

You may also like

Mahasiswa Menginginkan ‘Dialog Terbuka’ Bersama Bakal Calon Rektor

lpmrhetor.com –  Masa jabatan Al Makin sebagai Rektor