Sebelumnya Pernah Digusur, PKL Kini Menandatangani Surat Perjanjian untuk Kembali Berjualan di Area Kampus

566
dok/putra/lpmrhetor

lpmrhetor.com- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawula Alit UIN Sunan Kalijaga didampingi Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) kembali menemui pihak kampus. Pertemuan ini digelar di Gedung Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) dalam rangka menandatangani surat perjanjian sewa tempat untuk berjualan pada Jumat (26/05/2023).

Di lembar perjanjian sewa menyewa tempat tersebut, pihak pertama (kampus) setuju menyewakan tempatnya untuk dimanfaatkan oleh pihak kedua (PKL) demi kepentingan berdagang. Tempat yang akan dimanfaatkan oleh PKL untuk berjualan berada di area turunan lembah sebelah timur gedung Multi Purpose (MP).

Selain menentukan tempat berjualan bagi PKL, pada surat tersebut juga memuat berbagai persetujuan seperti jaminan bagi PKL agar tidak diganggu oleh pihak ketiga, jangka waktu sewa, harga sewa, hak dan kewajiban para pihak, masalah tunggakan, pembatalan sewa hingga bagaimana menyelesaikan perselisihan antar pihak.

Sebelum adanya surat perjanjian sewa menyewa ini, para PKL kerap kali berpindah tempat berjualan. Mereka sempat direlokasi secara mendadak oleh pihak kampus yang terjadi pada (30/09/2022). Saat itu, satpam menanyakan surat izin berjualan di wilayah sekitar gedung MP. 

Sebelumnya PKL telah mengantongi surat izin tanpa batas waktu yang diberikan oleh pihak kampus. Namun, satpam berdalih bahwa pimpinan kampus telah berubah sehingga surat tersebut dianggap tidak berlaku lagi. Karena itu para PKL terpaksa pergi dari wilayah MP.

Para PKL sudah berjuang untuk mendapatkan kepastian tempat berjualan sejak mereka mengorganisir diri dan membentuk paguyuban bernama Kawulo Alit Sukijo pada tahun 2012. LPM Rhetor pernah memberitakan bahwa sejak awal terbentuknya paguyuban tersebut pada tahun 2012, para PKL memang berjuang untuk mendapatkan surat izin berjualan di UIN.

Meskipun pada akhirnya UIN mengeluarkan surat izin berjualan saat ini, tetapi menurut Bagyo salah satu PKL, surat tersebut memiliki berbagai kelemahan. Ia mengatakan ada dua kelemahan pada surat tersebut, yaitu tidak ada kop surat dan stempel.

“Namun daripada engga ada kekuatan secara hukum, surat ini lumayan bisa memberikan kepastian bagi kita. Sudah ditandatangani rektor juga,” ujarnya.

Bagyo berharap, berbekal surat perjanjian sewa menyewa tersebut, ia dan teman-teman PKL lain tetap bisa berdagang di lingkungan UIN demi mendapatkan nafkah.

“Kalo harapan ke depannya yo kita jualan biar langgeng aja. Ngga ada orang cari nafkah itu mau terus putus di tengah jalan kan ngga mungkin kan. terus kita mencari kelancaran aja, gitu aja,” pungkasnya. []

Reporter : Kristiawan Putra Nugraha

Editor : Hifzha Aulia Azka

You may also like

Eco Lifestyle Seminar: Langkah Awal Bebas Sampah di Lingkungan Akademi

lpmrhetor.com – Komunitas Mahasiswa Pecinta Alam Sunan Kalijaga