Pihak Rektorat Menolak Tuntutan Sema-U Terkait Sistem Sanggah UKT bagi Mahasiswa Baru

446

Menanggapi beragam permasalahan terkait UKT, Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga melakukan audiensi dengan Rektorat di ruang rapat lantai 2 gedung rektorat baru pada Jumat (11/08/2023).

Beberapa poin tuntutan disampaikan oleh pihak Sema, salah satunya adalah mendesak Rektorat untuk membuatkan mekanisme sistem sanggah bagi mahasiswa baru yang keberatan dengan golongan UKT yang mereka terima.

“Selama belum membayar UKT, statusnya belum mahasiswa kita (UIN). Kita (rektorat) tidak dapat memberi dispensasi yang belum [jadi] mahasiswa kita. Jika ia sudah mahasiswa kita, ia berhak mengajukan banding,” sanggah Al-Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Senada dengan Al-Makin, Khoirul Anwar, kepala bagian Akademik, mengatakan bahwa mahasiswa baru hanya bisa melakukan banding setelah melakukan pembayaran awal. Terkait ketidaksesuaian pengelompokkan UKT, Khoirul berdalih bahwa terjadi kesalahan yang dilakukan mahasiswa baru ketika input data.

“Mahasiswa baru diharuskan tetap registrasi apa adanya, karena sudah dijalankan sistem admisi. Adapun kesalahan, itu biasanya ada di input data. Data menyesuaikan apa yang masuk. Jika ia membayar ukt maka ia dapat mengajukan banding dan akan diproses,” ujar Khoirul.

Sema membeberkan alasan mengapa pihaknya mendesak Rektorat untuk membuat mekanisme sistem sanggah bagi mahasiswa baru yang keberatan dengan golongan UKT. Nasrul, pihak Sema, mengatakan bahwa Sema banyak menerima aduan dari mahasiswa baru yang terkendala dengan UKT.

“Banyak mahasiswa yang mengadu ini perlu regulasi dari kampus, kalau hanya 1% bisalah bisa dibantu, tapi kalau banyak maba yang mengadukan hal tersebut, kiranya butuh regulasi yang bagus dari kampus. Beberapa kampus sudah menerapkan, tinggal UIN Sunan Kalijaga bagaimana merespon kasus yang demikian,” pungkas Nasrul. []

Reporter: Ajril Lu’lu’a Zahroh

Editor: Hifzha Aulia Azka

 

You may also like

Mahasiswa Menginginkan ‘Dialog Terbuka’ Bersama Bakal Calon Rektor

lpmrhetor.com –  Masa jabatan Al Makin sebagai Rektor