Saat Pemilwa berlangsung, informan kami mengirimkan sebuah screenshot chat WhatsApp (WA) dari Yunita selaku Ketua Sema-F FDK kepada Alvin anggota KPUM-F FDK. Namun, isi dari chat tersebut disebarkan oleh Alvin ke grup WA Korps Basoka yang merupakan PMII FDK angkatan 2021. Grup organisasi ekstra tersebut tidak ada kaitannya dengan KPUM. Karena itu kami menurunkan tim untuk melakukan liputan investigasi. Tak hanya itu, kami juga menemukan dugaan kecurangan lain yang terjadi di Pemilwa FDK.
lpmrhetor.com- Pada beberapa minggu yang lalu, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga mengadakan pesta demokrasi untuk menentukan masa depan Student Government di tahun berikutnya. Namun, di ajang tersebut, kami menemukan indikasi kecurangan sistematis yang terjadi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Tulisan ini merupakan hasil investigasi dan pengumpulan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak selama Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) berlangsung.
Pada tanggal 02 Desember 2022, Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Sema-F FDK) mengumumkan hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (KPUM-F FDK) melalui instagram yang menyatakan Zanuba Lazimah Milah diloloskan di antara 24 nama lainnya.
Beberapa hari berselang, tepatnya 17 Desember 2022, KPUM-F FDK mengumumkan SK hasil penetapan calon dengan nomor C.1/05/KPUM-F/12/2022 yang juga menyertakan Zanuba Lazimah Milah sebagai calon wakil ketua HMPS IKS yang diusung oleh Partai Rakyat Merdeka (PRM).
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilwa pada pasal 5 ayat (6) huruf f bahwa syarat menjadi anggota KPUM adalah “Tidak mencalonkan diri sebagai anggota SEMA-U dan SEMA-F, Ketua dan Wakil HMJ/HMPS Ketua dan Wakil DEMA-U, serta Ketua dan Wakil DEMA-F.”
Ketua KPUM-F FDK, Luthfiah Ulfiani saat itu mengatakan bahwa Zanuba sudah dinyatakan keluar dari KPUM-F sesaat sebelum mencalonkan diri menjadi wakil ketua HMPS IKS. SK pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Sema-F FDK atas dasar keinginan Zanuba sendiri untuk mengundurkan diri
“Jadi sebelum mendaftar dia sudah terlihat bahwa dia dekat dengan satu partai. Terus dia ingin mengundurkan diri juga. Itu kita [KPUM-F] juga sudah memberitahukan kepada dia. Dari Sema juga memberitahukan. Diberi peringatan lah, bahwa dia itu seharusnya tidak seperti itu sebagai KPU. Kan KPU kan netral,” jelasnya ketika diwawancari lpmrhetor pada Rabu (21/12/2022) di gedung teatrikal FDK
Sebagaimana liputan Rhetor sebelumnya, dengan mundurnya Zanuba dari kepantiaan KPUM-F tetap melanggar UU Pemilwa dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e “bersedia menjadi panitia dengan dibuktikkan pernyataan tertulis dan tidak boleh mengundurkan diri sampai pelantikan Pengurus Ormawa terpilih.”
Namun pernyataan Luthfiah tersebut berkontradiksi dengan SK pemberhentian Zanuba yang dikeluarkan oleh Sema-F FDK pada tanggal 13 Desember 2022. Surat tersebut menyatakan “Zanuba Lazimah Milah diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pantia KPU Fakultas Dakwah dan Komunikasi”.
Pada bagian ini, baik Zanuba maupun Sema-F FDK tetap melanggar UU Pemilwa pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa “Anggota Panitia Pelaksana yang telah dipilih dan ditetapkan tidak dapat mengundurkan diri sebelum masa kerja panitia berakhir.“ dan “Anggota panitia Pelaksana dapat diberhentikan apabila: a. Meninggal dunia; b. Menderita penyakit yang menyebabkan berhalangan tetap; c. Melanggar Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tingkat berat.” Sementara alasan karena tidak menjalankan tugas tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilwa.
Rhetor mencoba kembali mengonfirmasi ketua KPUM-F FDK, Luthfiah Ulfiani melalui pesan WhatsApp terkait soal pemecatan Zanuba ini. Apakah benar bahwa ia benar-benar tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya? Sekaligus menanyakan untuk yang kedua kalinya mengapa Zanuba bisa lolos verifikasi. Namun, kami sama sekali tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian Rhetor menghubungi panitia KPUM-F bagian divisi verifikasi, Salsabila Intan melalui pesan WhatsApp. Salsabila juga tidak bisa diwawancarai karena ada kesibukan, lalu melempar kepada dua panitia verifikasi yang lain. Saat kami mencoba hubungi dua panitia verifikasi yang lain, dua-duanya tidak menjawab pesan yang kami kirim. Karena kampus sedang libur semester, lantas kami kesulitan untuk menemui mereka di kampus.
Selanjutnya kami beralih kepada Ucok, salah seorang panitia KPUM-F yang menolak namanya disebutkan. Ia bersaksi bahwa bukan hanya Zanuba yang tidak menjalankan tugas dengan baik, banyak panitia KPUM-F FDK yang melakukan hal serupa dengan Zanuba. Sehingga ia pun turut menanyakan kenapa Zanuba saja yang diberhentikan sementara yang lainnya tidak.
“Sebenernya masih banyak banget lho, yang nggak menjalankan tugas tu, kenapa dia doang yang diberhentikan sedangkan yang lain enggak,” ujarnya.
Penasaran dengan pertanyaan yang mengusik kepalanya itu, Ucok langsung menghubungi Ketua Sema-F FDK, Yunita Nur Fadilla untuk menanyakan perihal pemberhentian Zanuba. Dari pengakuan Yunita, Zanuba mengajukan pengunduran diri dan pengunduran dirinya tersebut diterima oleh Yunita. Ucok menganggap diberhentikannya Zanuba bukan karena tidak menjalankan tugas, tetapi karena mengundurkan diri saja.
“Pas ku tanya waktu di telepon, dia (Zanuba) sebenernya udah mengajukan pengunduran diri, dan pengunduran diri dia tu diterima. Cuman kalo dia bilang diberhentikan juga menurutku dia juga mengundurkan diri bukan diberhentikan sebenernya,” lanjutnya.
Berhubungan dengan PMII
Di balik polemik pemecatan ini, Rhetor menemukan salah satu bukti chat WA yang memuat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Ketua Sema-F FDK, Yunita Nur Fadilla. Chat tersebut terhubung dengan salah satu anggota KPUM-F FDK, Danikhtiar Alvin Prayoga Pada tanggal 16 Desember 2022, Pukul 00.57 WIB dini hari.
Di dalam chat tersebut, Yunita memberikan instruksi dengan mengatakan bila kepanitiaan (KPUM-F) berkumpul, jangan lagi menyebut nama Zanuba karena Yunita berencana memberhentikannya secara diam-diam. Ini juga dilakukan agar tidak ada gugatan oleh organisasi HMI. Lalu Yunita menyuruh Alvin untuk memberi tahu kepada grup korps.
“Anak-anak KPU dibilangin, jangan sebut nama Zanuba kalo kita lagi kumpul pantia (KPUMF). Zanuba mau tak diberhentikan secara diam-diam, biar anak HMI ga perlu mengunggat, di grup korps aja tu bilangin, ini biar ngga digugat,” ujar Yunita kepada Alvin.
Kemudian Alvin lantas mengirim hasil screenshot chat-nya dengan Yunita kepada grup WhatsApp Kops Basoka pada tanggal yang sama di jam 01.01 WIB. Namun, tidak bertahan lama, pesan tersebut dihapus oleh Alvin sebagai pengirim.
Ketika kami telusuri lebih dalam, ternyata Danikhtiar Alvin Prayoga juga menjabat sebagai ketua Korps Basoka PMII. Korps Basoka adalah satuan organisasi PMII yang menaungi kader-kader di Fakultas Dakwah dan Komunikasi angkatan 2021. PMII adalah organisasi ekstra yang ada di UIN Sunan Kalijaga. Lalu, apa urgensi informasi Pemilwa yang merupakan kegiatan internal kampus tersebut dimasukkan ke dalam grup organisasi ekstra kampus? Sama halnya dengan HMI, organisasi yang disebut oleh Yunita ini seharusnya tidak ada kaitannya dengan acara internal kampus.
Surat pemecatan Zanuba yang ditandangani oleh Yunita tertanggal 13 Desember 2022. Namun, setelah kami lakukan pengecekan lebih jauh, surat tersebut baru dibuat pada tanggal 16 Desember 2022 pukul 00.58 hingga 01.30 WIB menggunakan laptop Lenovo. Waktu tersebut bersamaan ketika Yunita menghubungi Alvin untuk memberhentikan Zanuba secara diam-diam.
Tentu dari perkataan Yunita tersebut sudah melanggar UU Pemilwa pasal 2 ayat (1) “Pemilwa diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia” dan pasal 2 ayat (2) huruf d “Jujur, yaitu penyelenggaraan Pemilwa yang menjunjung spirit kejujuran dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas”.
Kami mencoba menghubungi Yunita selaku Sema-F FDK dan anggota KPUM- F FDK sekaligus ketua Korp Basoka, Danikhtiar Alvin Prayoga untuk memverifikasi pesan tersebut. Namun hingga hari ini, kami tidak mendapatkan jawaban.
Sesuatu di Balik Struktur KPUM-F FDK
Di liputan Rhetor sebelumnya, kami menanyakan kepada Yunita mengenai SK penetapan KPUM-F yang baru setelah pemecatan Zanuba. Karena pada saat itu belum ada publikasi SK terbaru. Kepada lpmrhetor, Ketua Sema-F FDK, Yunita Nur Fadhila mengatakan bahwa SK tersebut tidak disebar karena sudah terlalu mepet dengan deadline pendaftaran calon peserta Pemilwa. Pendaftaran calon sudah dimulai sejak 11 Desember 2022 sementara SK Pemecatan itu baru keluar empat hari setelahnya
“Karena pada saat itu udah mepet sama waktu pendaftaran calon,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. Hal ini menunjukkan bahwa ada empat hari waktu Zanuba sebagai KPUM-F FDK saat pendaftaran calon peserta pemilwa sebelum ia mendaftarkan dirinya sendiri.
SK tanpa ada nama Zanuba tersebut ditetapkan pada 15 Desember 2022. Namun, pengecekan kami membuktikan bahwa pembuatan SK tersebut dibuat pada 21 Desember 2022 pada jam 14.15 WIB atau enam hari lebih lambat. Waktu tersebut sudah masuk masa kampanye dialogis, bukan lagi masa verifikasi calon. Dan itu juga hari dan jam yang sama saat Rhetor menanyakan SK penetapan KPUM-F yang baru melalui WhatsApp kepada Yunita.
Selain itu, pada struktur KPUM-F ini, Rhetor juga menemukan bukti screenshot chat di Grup WhatsApp Korp Basoka. kami menduga chat dari salah satu anggota grup itu merupakan struktur KPUM-F FDK.
Lalu kami menelusuri screenshot chat itu, kami cocokan dengan postingan hasil seleksi oleh Sema-F FDK, dan menemukan 18 dari 25 orang panitia KPUM-F masuk dalam list di grup Korps Basoka termasuk Zanuba di bagian kepanitian verifikasi. Lalu orang yang membuat list tersebut mengatakan “kalo dari aku gitu mba, tapi nek mau diubah nda papa”.
Hal ini menjadi suatu permasalahan ketika struktur KPUM-F yang seharusnya tidak ada kaitan nya dengan organisasi mahasiswa ekstra malah diperbincangkan dan disusun di grup mereka.
Rhetor mencoba menghubungi kembali Ketua KPUM-F FDK, Luthfiah Ulfiani, Ketua Sema FDK, Yunita Nur Fadhila, Ketua Korp Basoka Danikhtiar Alvin Prayoga, tapi lagi-lagi pesan dari kami diabaikan begitu saja.
Atas Nama Kinerja KPUM-F FDK
Karena polemik Pemilwa ini sangat jelas terlihat, Usep (bukan nama sebenarnya) dari salah satu partai yang mengikuti Pemilwa FDK mengirim surat permohonan pengajuan arbitrase kepada KPUM-F FDK mengenai tiga persoalan, salah satunya adalah tentang Zanuba Lazimah Milah yang mencalonkan diri sebagai wakil ketua HMPS IKS.
Arbitrase merupakan tim yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilwa yang bersifat teknis maupun non teknis yang tidak dapat diselesaikan oleh panitia tingkat universitas atau fakultas, dengan keputusan tim arbitrase yang bersifat mutlak dan mengikat.
Beberapa hari kemudian Usep mendapatkan surat balasan dari tim Arbitase PPUM Universitas untuk melakukan mediasi pada Senin, 26 Desember 2022 jam 15.00. Mediasi tersebut akan dilakukan di Sekretariat DEMA-U Student Center lt. 1.
Usep hadir bersama Mamen (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pihak penggugat. Hadir juga pihak tergugat yaitu Zanuba, Ketua Sema FDK yunita, dan Ketua KPUM-F FDK Lutfiah. Mediasi difasilitasi oleh tiga orang mediator sebagai penengah. Dari tiga orang mediator yang bertugas, Usep hanya mengenali Yudha Abimanyu yang berasal dari Fakultas Adab dan Ilmu Budaya karena tidak ada sesi perkenalan saat mediasi berjalan.
Dalam mediasi tersebut. Usep menanyakan kepada Yunita perihal chat-nya dengan Alvin yang mau memberhentikan Zanuba secara diam-diam. Yunita menjawab “jadi kenapa saya memecat Zanuba secara diam diam, karena kalau misal saya memecat Zanuba secara terang terangan, yang saya takutkan kinerja para panitia KPUM-F nanti bakal ga jelas, ga fokus dan sebagainya.” Tentu dari jawaban Yunita tersebut, Usep menganggap itu tidak rasional, tidak jelas, dan tidak masuk akal.
Usep juga menanyakan alasan Yunita yang mengatakan biar anak-anak HMI tidak menggugat di screenshot chat tersebut dan bertanya “mba, kok bisa sih sampe bawa bawa ormek [organisasi mahasiswa ekstra], ini kan urusan internal”. Yunita menjawab “ya karena ada salah satu panitia yang dari organisasi ekstra”. Hingga Usep berpikir, memangnya kenapa bila ada organisasi ekstra yang lain (di KPUM-F). Ia merasa statement Yunita tidak cerdas. Selain itu, chat Yunita dengan Alvin tersebut malah dikabarkan ke grup organisasi ekstra yaitu PMII.
Kemudian Yunita berbicara kembali “Zanuba itu juga sempat saya omongin juga, bahwa akhlak atau perilakunya juga itu ga bagus, ga baik. Tiba-tiba berhenti dan mencalonkan diri jadi wakil ketua HMPS IKS”. Lalu Usep bertanya “kak, setau saya untuk mencalonkan diri kan ada persyaratannya berperilaku baik. Nah apakah pemecatan ini masuk dalam kriteria baik?”
Pihak tergugat tidak merespon apa yang Usep tanyakan, dan oleh mediator hanya memperjelas pertanyaan Usep “oh maksud mas nya, Zanuba ini salah satu calon tidak berperilaku baik?” Usep menjawab “iya”. Seketika mediator langsung mengalihkan topik pembicaraan. Usep tidak banyak berbicara dan mengikuti apa yang sedang dibahas oleh mediator.
Usep menanyakan pertanyaaan tersebut berdasarkan UU Pemilwa pasal 15 ayat 1 huruf K yang berbunyi : tidak pernah melanggar Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tingkat berat yang dibuktikan surat berkelakuan baik dari Fakultas;
Akan tetapi Zanuba hanya terdiam mendengarkan kedua belah pihak saling berargumen. Usep kemudian bertanya kepada Zanuba “coba minta validasi dari yang bersangkutan yang sebenarnya itu bagaimana?” Kemudian dibalas oleh Zanuba dengan membenarkan perkataan Yunita. “Ya bener dari apa yang dibilang Bu Sema FDK tadi”.
Beberapa waktu kemudian sebelum berakhirnya mediasi, karena tidak ada lagi argumen dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, salah satu mediator yang tidak memperkenalkan diri mengatakan “jadi udah clear ya perihal Zanuba, pokoknya Zanuba udah bersih ya,”
Usep tidak terima statement tersebut karena belum ada kejelasan terkait Zanuba. Pendapat dari mediator itu mengingkari pendapatnya sendiri ketika saat awal mediasi. Menurut Usep, mediator tersebut mengatakan bahwa keputusan tentang sengketa itu belum bisa diputuskan hari ini.
Karena protes yang dilakukan oleh Usep, akhirnya mediator mengatakan bahwa bisa saja ada mediasi lanjutan.
“Ya, boleh kita adakan lagi mediasi selanjutnya dengan membawa bukti-bukti selanjutnya. Mungkin bisa ditunggu satu atau sampai dua hari, selambat-lambatnya tiga sampai empat hari,” ungkap Usep menirukan perkataan mediator tersebut.
Usep akan berhenti menggugat jika Sema-F FDK dan KPUM-F FDK memberi kejelasan dan terbuka terkait proses Pemilwa ini. Jika memang ada penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima, Usep akan menyudahi gugatan tersebut.
Pada 16 Januari 2023, Rhetor mencoba menghubungi contact person tim arbitrase yang bernama Alya. Namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Hingga tulisan ini diterbitkan, kabar dari tim arbitrase tidak kunjung datang kepada Usep. Tiba-tiba Yunita lepas jabatan dan pada tanggal 04 Januari 2023 Sema FDK mengumumkan ketua yang baru, Achmad Dimyati. []
Reporter : Pikri Hafidz A
Editor : Muhammad Rizki Yusrial