Buruh Menggugat, Potret Permasalahan Buruh yang Tak Kunjung Tuntas

1184
Ogoh-Ogoh dalam aksi hari buruh inernasional yang berisi tuntutan-tuntutan aksi. (Dok. Rhetor/Fajril)

lpmrhetor.com, Yogyakarta – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day), para buruh dari berbagai organisasi tergabung dalam aksi dengan melakukan longmarch dari Parkiran Abu Bakar Ali hingga Nol KM, Selasa (1/5). Massa aksi yang tergabung dari organisasi seperti Serikat Pekerja Rumah Tangga, KSPSI, dan Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta melakukan longmarch dengan membawa umbul-umbul berisi tuntutan aksi tersebut.

Aksi May Day ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa masih banyak permasalahan-permasalahan mengenai buruh yang belum tuntas, di antaranya mengenai hak-hak buruh itu sendiri.

“Selama ini PRT dituntut oleh kewajiban, tetapi haknya belum dikasih. Mulai dari hari minggu harusnya tetapi tidak libur, jam kerja lebih dari 8 jam, soal pekerjaan dari A sampai Z harus dikerjakan. Tetapi, untuk kebutuhan gaji, gizi tidak terpenuhi,” ungkap Kus selaku Pekerja Rumah Tangga.

Hal tersebut juga dirasakan oleh Wahyu, bagian dari Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta “Kita kampanyekan bahwasannya masih banyak problem-problem keburuhan yang dirasakan oleh teman-teman buruh.”

Dengan adanya aksi tersebut, diharapkan para stakeholder dapat membuat kebijakan-kebijakan yang dapat memenuhi hak konstitusional  dan hak hukum buruh terkhususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui aksi Peringatan Hari Buruh 2018 tersebut, DPD KSPSI bersama Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta menuntut sembilan bahan pokok sembako perjuangan kepada Pemda DIY dan pemerintah pusat. Seperti yang tercantum dalam press rilis, tuntutan tersebut berupa: penerapan upah minimum sektoral DIY; Pemda DIY dan pemerintah pusat membangun perumahan buruh yang layak dan terjangkau di DIY; menambah pendapatan masyarakat diluar upah dengan cara memberikan suntikan dana usaha bagi koperasi yang dikelola oleh serikat buruh di DIY; mewujudkan amanat keistimewaan DIY dengan cara memberikan sebagian Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten untuk pendirian perumahan buruh; menjadikan sebagian Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk kawasan perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat buruh yang tinggal di sekitar kawasan hutan; mengawasi penerapan dan pelaksanaan struktur skala upah; cabut PP 78/2015 dan Perpres TKA yang merugikan pekerja Indonesia; perbaikan layanan jaminan sosial; hapuskan sistem kontrak, outsourching dan pemagangan; wujudkan hak berserikat dengan penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja/buruh agar hak berserikat terwujud. []

Reporter: Yusika Intan Insiwi

Editor: Fiqih Rahmawati

You may also like

Mahasiswa Menginginkan ‘Dialog Terbuka’ Bersama Bakal Calon Rektor

lpmrhetor.com –  Masa jabatan Al Makin sebagai Rektor